MAKASSARMETRO– Agar tidak kerepotan saat mengurus dokumen akte kematian, ada baiknya masrakat lebih dahulu mengetahui apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi saat ingin membuat dokumen akta kematian.

Kepala Bidang Pelayanan dan Peningkatan Sumber Daya Manusia, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar, Meliana menyebutkan beberpa berkas yang harus dipersiapkan.

“Kalau meninggal di rumah sakit, maka keluarga harus mengambil surat keterangan dari rumah sakit. Surat nikah kalau sudah menikah dan juga foto copy KTP, semua harus dilampirkan,” kata Meliana.
Secara umum, langkah untuk mengurus surat kematian adalah meminta surat pengantar dari RT kemudian meminta pengesahan dari ketua RW. Selanjutnya anggota keluarga membawa semua persyaratan ke kelurahan untuk mendapatkan surat kematian. Setelahnya membawa seluruh berkas ke kecamatan untuk ditandatangani.
Dan terakhir, berkas-berkas yang telah dikumpulkan dan ditandatangani dibawa ke kantor Disdukcapil untuk segera diproses.
Mulai 1 Agustus, TPA Tamangapa Hanya Menerima Sampah Residu
Selasa, 21 Juli 2026 21:05
Digelar Dispora Makassar, PARAGA 2026 Sukses Jadi Momentum Perluas Olahraga Rekreasi
Senin, 20 Juli 2026 21:10
Aliyah Mustika Ilham Ajak Generasi Muda Jaga Warisan Budaya
Minggu, 19 Juli 2026 21:28
DLH Makassar Matangkan Sistem TPA Residu Lewat Bimtek Jakstrada
Kamis, 16 Juli 2026 22:36
Pelayanan Makin Humanis, RSUD Daya Makassar Luncurkan Inovasi GELIAT Solusi Penahanan Pasien
Kamis, 16 Juli 2026 22:34
Pulihkan Fungsi Ruang Publik, Satpol PP Tata Eks Stadion Mattoanging
Kamis, 16 Juli 2026 17:29
Wajah Baru TPA Tamangapa, Penimbunan Tanah Urug Hilangkan Bau dan Siap Terima Sampah Residu
Rabu, 15 Juli 2026 21:28
Darije Kalezic Pulang ke Makassar, Tegaskan Cinta untuk PSM dan Suporternya
Rabu, 15 Juli 2026 13:18