Agar Tidak Repot, Begini Alur Pengurusan Akte Kematian

Kamis, 02 Agustus 2018 20:21 WITA Reporter :
Agar Tidak Repot, Begini Alur Pengurusan Akte Kematian

MAKASSARMETRO– Agar tidak kerepotan saat mengurus dokumen akte kematian, ada baiknya masrakat lebih dahulu mengetahui apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi saat ingin membuat dokumen akta kematian.

Kepala Bidang Pelayanan dan Peningkatan Sumber Daya Manusia, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar, Meliana menyebutkan beberpa berkas yang harus dipersiapkan.

“Kalau meninggal di rumah sakit, maka keluarga harus mengambil surat keterangan dari rumah sakit. Surat nikah kalau sudah menikah dan juga foto copy KTP, semua harus dilampirkan,” kata Meliana.

Secara umum, langkah untuk mengurus surat kematian adalah meminta surat pengantar dari RT kemudian meminta pengesahan dari ketua RW. Selanjutnya anggota keluarga membawa semua persyaratan ke kelurahan untuk mendapatkan surat kematian. Setelahnya membawa seluruh berkas ke kecamatan untuk ditandatangani.

Dan terakhir, berkas-berkas yang telah dikumpulkan dan ditandatangani dibawa ke kantor Disdukcapil untuk segera diproses.

Berikan Komentar
Komentar Pembaca