MAKASSARMETRO– Agar tidak kerepotan saat mengurus dokumen akte kematian, ada baiknya masrakat lebih dahulu mengetahui apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi saat ingin membuat dokumen akta kematian.

Kepala Bidang Pelayanan dan Peningkatan Sumber Daya Manusia, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar, Meliana menyebutkan beberpa berkas yang harus dipersiapkan.

“Kalau meninggal di rumah sakit, maka keluarga harus mengambil surat keterangan dari rumah sakit. Surat nikah kalau sudah menikah dan juga foto copy KTP, semua harus dilampirkan,” kata Meliana.
Secara umum, langkah untuk mengurus surat kematian adalah meminta surat pengantar dari RT kemudian meminta pengesahan dari ketua RW. Selanjutnya anggota keluarga membawa semua persyaratan ke kelurahan untuk mendapatkan surat kematian. Setelahnya membawa seluruh berkas ke kecamatan untuk ditandatangani.
Dan terakhir, berkas-berkas yang telah dikumpulkan dan ditandatangani dibawa ke kantor Disdukcapil untuk segera diproses.
Kategori Tertinggi EPPD, Appi Beber Kunci Sukses Makassar Raih Kinerja Terbaik dari Kemendagri
Rabu, 29 April 2026 19:19
Kota Makassar Kian Menggeliat, Mal Ratu Indah Dikembangkan Jadi Kawasan Mixed-Use Modern
Rabu, 29 April 2026 19:14
Di Hari Otda 2026, Kota Makassar Sabet Penghargaan Nasional Kinerja Pemerintahan Terbaik
Senin, 27 April 2026 21:07
Wali Kota Munafri Gowes Bareng SKPD Tinjau Jumat Bersih di Dua Kecamatan
Jumat, 24 April 2026 20:38
Bongkar Mandiri Lapak di Kawasan SMKN 4 Bontoala, Pemkot Makassar Siapkan KUR untuk PKL Terdampak
Kamis, 23 April 2026 19:32
Gebrakan Munafri: Pangkas Perjalanan Dinas Rp60 Miliar, dan Setop Pengadaan Randis Baru
Kamis, 23 April 2026 11:02