MAKASSARMETRO– Agar tidak kerepotan saat mengurus dokumen akte kematian, ada baiknya masrakat lebih dahulu mengetahui apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi saat ingin membuat dokumen akta kematian.
Kepala Bidang Pelayanan dan Peningkatan Sumber Daya Manusia, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar, Meliana menyebutkan beberpa berkas yang harus dipersiapkan.
“Kalau meninggal di rumah sakit, maka keluarga harus mengambil surat keterangan dari rumah sakit. Surat nikah kalau sudah menikah dan juga foto copy KTP, semua harus dilampirkan,” kata Meliana.
Secara umum, langkah untuk mengurus surat kematian adalah meminta surat pengantar dari RT kemudian meminta pengesahan dari ketua RW. Selanjutnya anggota keluarga membawa semua persyaratan ke kelurahan untuk mendapatkan surat kematian. Setelahnya membawa seluruh berkas ke kecamatan untuk ditandatangani.
Dan terakhir, berkas-berkas yang telah dikumpulkan dan ditandatangani dibawa ke kantor Disdukcapil untuk segera diproses.
Hati Damai Apresiasi Aurama Terima Hasil Pilkada Gowa, DM: Beliau Luar Biasa
Sabtu, 07 Desember 2024 15:26Ketua DPRD Makassar Reses di Bangkala, Warga Keluhkan Soal Jalan Hingga Banjir
Sabtu, 07 Desember 2024 01:33Dituding Biang Kekalahan Sehati, Mario David Laporkan Akun Medsos ke Polisi
Jumat, 29 November 2024 23:35Seto-Rezki Ucapkan Selamat kepada paslon MULIA, Apresiasi Perjuangan Tim SEHATI
Kamis, 28 November 2024 18:50Pilkada Gowa Ricuh, Paslon Hati Damai Sampaikan Permohonan Maaf
Kamis, 28 November 2024 03:08Doa dan Dukungan Jadi Bekal Indira Yusuf Ismail Menanti Hasil Pilwalkot Makassar 2024
Rabu, 27 November 2024 13:26Rezki dan Suami Memilih di TPS 001 Puri Mutiara, Momen Bersejarah di Pilkada Makassar 2024
Rabu, 27 November 2024 13:23