MAKASSARMETRO– Agar tidak kerepotan saat mengurus dokumen akte kematian, ada baiknya masrakat lebih dahulu mengetahui apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi saat ingin membuat dokumen akta kematian.

Kepala Bidang Pelayanan dan Peningkatan Sumber Daya Manusia, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar, Meliana menyebutkan beberpa berkas yang harus dipersiapkan.

“Kalau meninggal di rumah sakit, maka keluarga harus mengambil surat keterangan dari rumah sakit. Surat nikah kalau sudah menikah dan juga foto copy KTP, semua harus dilampirkan,” kata Meliana.
Secara umum, langkah untuk mengurus surat kematian adalah meminta surat pengantar dari RT kemudian meminta pengesahan dari ketua RW. Selanjutnya anggota keluarga membawa semua persyaratan ke kelurahan untuk mendapatkan surat kematian. Setelahnya membawa seluruh berkas ke kecamatan untuk ditandatangani.
Dan terakhir, berkas-berkas yang telah dikumpulkan dan ditandatangani dibawa ke kantor Disdukcapil untuk segera diproses.
Munafri Jamu dan Lepas Pemain PSM ke Parepare, Tegaskan Dukungan Pemkot Makassar
Sabtu, 12 September 2026 18:29
Percepat Normalisasi Antrean BBM, Munafri Sarankan Klaster SPBU dan Jadwal Khusus Truk-Bus
Sabtu, 12 September 2026 10:07
Kunker ke BPJS Ketenagakerjaan, Komisi D DPRD Makassar Matangkan Ranperda Jamsostek
Jumat, 11 September 2026 23:12
Ridwan Andi Wittiri Desak Percepatan Penanganan Kelangkaan BBM di Makassar
Rabu, 09 September 2026 12:42
Bantu Petugas Kebersihan, DLH Makassar Hibahkan Motor Tiga Roda untuk Pasar Senggol
Selasa, 08 September 2026 16:19
Appi Titip Tugas Khusus untuk Kepala UPT TPA Tamangapa: Benahi Sistem, Rangkul Warga
Selasa, 08 September 2026 14:34
Didukung Sahabatnya Figur Muda Ternama, Rezza Said Mantap Maju ke Musda REI Sulsel
Senin, 07 September 2026 12:03
Bertambah 15.177 KK Tamalate Nikmati Iuran Sampah Gratis, Warga Pilah Sampah dari Rumah
Senin, 07 September 2026 09:05