MAKASSARMETRO– Aplikasi Kucata’Ki yang diluncurkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar beberapa waktu lalu ternyata memiliki segudang manfaat positif.

Selain menjadi solusi efektif, urusan administrasi kependudukan, seperti pembuatan akta kelahiran dan surat keterangan kematian secara cepat dan akurat, juga memiliki dampak positif pada pada peningkatan kualitas demokrasi di Makassar.

“Kadin tidak ada lagi orang yang sudah meninggal terdaftar di DPT dan menerima undangan pencoblosan saat perhelatan Pemilihan Umum,” ungkap Kepala Disdukcapil Makassar, Nielma Palamba, Seni. (13/8/2018).
Nielma Palamba mengatakan informasi kematian yang masuk di aplikasi Kucata’Ki akan langsung dilacak lalu diberi keterangan kematian berdasarkan Nomor Induk Kependudukan, nama dan alamat.
“Untuk sementara kami sudah bagikan 180 akun Kucata’Ki untuk semua kelurahan, termasuk pihak rumah sakit. Sedangkan untuk ketua RT dan RW nanti kita pikirkan teknisnya segera,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nielma Palamba mengatakan, pengurusan surat keterangan kematian seringkali dianggap remeh fungsinya. Padahal surat ini penting untuk diurus, sehingga menjadi cikal bakal pembuatan aplikasi online ini.
“Biasanya orang mengurus surat keterangan kematian kalau mau klaim asuransi, atau urusan warisan dan pensiunan. Padahal kalau tidak ada pelaporan kematian, itu tidak bisa dimakamkan. Kan di Kota Makassar kita punya regulasinya. Inilah yang kami tangkap sehingga buat aplikasi ini,” katanya.
Kategori Tertinggi EPPD, Appi Beber Kunci Sukses Makassar Raih Kinerja Terbaik dari Kemendagri
Rabu, 29 April 2026 19:19
Kota Makassar Kian Menggeliat, Mal Ratu Indah Dikembangkan Jadi Kawasan Mixed-Use Modern
Rabu, 29 April 2026 19:14
Di Hari Otda 2026, Kota Makassar Sabet Penghargaan Nasional Kinerja Pemerintahan Terbaik
Senin, 27 April 2026 21:07
Wali Kota Munafri Gowes Bareng SKPD Tinjau Jumat Bersih di Dua Kecamatan
Jumat, 24 April 2026 20:38
Bongkar Mandiri Lapak di Kawasan SMKN 4 Bontoala, Pemkot Makassar Siapkan KUR untuk PKL Terdampak
Kamis, 23 April 2026 19:32
Gebrakan Munafri: Pangkas Perjalanan Dinas Rp60 Miliar, dan Setop Pengadaan Randis Baru
Kamis, 23 April 2026 11:02