Sosialisasikan Perda No. 7 Tahun 2017, Ini Harapan Pemkot Makassar

Selasa, 14 Agustus 2018 15:20 WITA Reporter :
Sosialisasikan Perda No. 7 Tahun 2017, Ini Harapan Pemkot Makassar

MAKASSARMETRO– Badan Pengelolaan Keuagan dan Aset (BPKA) Kota Makassar melaksanakan sosialisasi peraturan daerah no. 7 tahun 2017 di Hotel Best Western, selasa (14/8/2018).

Peraturan daerah (PERDA) no. 7 tahun 2017 tentang pengelolaan barang dan aset milik daerah merupakan aturan yang akan menggatikan perda sebelumnya, yakni no. 1 tahun 2008.

“Staff ahli bidang pemerintahan, hukum dan politik Walikota Makassar, Azis Hamda yang hadir mewakili Walikota Makassar membuka kegiatan berkata sosialisasi ini sangat penting di pahami tidak hanya oleh staff di skpd melainkan para pimpinan dari skpd-skpd dan opd kota makassar juga harus memahami perda ini,” ungkapnya.

“Dalam pengelolaan aset dan barang milik daerah bagaimanapun keputusan pengelolaannya diputuskan oleh pimpinan jadi saya kira baik melihat antusias dari para pimpinan skpd yang hadir cukup banyak,” sambungya.

Sosialisasi yang bertujuan menyebarluaskan aturan pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah serta untuk meningkatkan wawasan para pimpinan skpd selaku pengguna barang dalam lingkup kota makassar

Kegiatan ini terlaksana dengan dasar hukum UU no 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, UU no 1 tahun 2004 tentang pembendaharaan negara, pp no 58 tahun 2005 pengelolaan keuangan daerah, pp no 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara dan daerah, permendagri no 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dan permendagri no 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.

Azis Hamda berharap pengetahuan para pimpinan skpd yang hadir beserta staff ter-asah dengan baik dan mampu menyerap ilmu dari narasumber tentang berbagai pedoman aturan pengelolaan barang dan aset daerah sehingga ke depan bermanfaat bagi daerah kota Makassar.

Kabid Aset BPKAD Kota Makassar Iswandi mengatakan dihadapan para peserta yang hadir, kegiatan yang dananya diambil dari APBD kota Makassar tahun 2018 tidak boleh kita sia siakan, mari menyimak dengan baik sosialisasi Perda no 7 tahun 2017 ini. (Anq)

Berikan Komentar
Komentar Pembaca