MAKASSARMETRO– Petugas Dinas Perhubungan Kota makassar kembali melakukan penggembokan terhadap kendaraan yang parkir di bahu jalan. Tindakan penggembokan ini dilakukan karena mobil tersebut melanggar aturan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Muhammad Mario Said. mengatakan tindakan penggembokan yang dilakukan sesuai Peraturan Walikota nomor 64 Tahun 2011, tentang larangan memarkirkan kendaraan di badan jalan.

“Kita melakukan penertiban kendaraan yang memarkirkan kendaraan di pinggir jalan, selain menganggu pengguna jalan, kemacetan dan mempersempit badan jalan. Apa lagi jumlah kendaraan baik roda dua maupun roda empat terus meningkat,” ungkap Muhammad Mario, Jumat (31/8/2018).
Dari hasil razia yang dilakukan malam ini, bersama Satuan Lantas Polrestabes Makassar, Dishub Makassar, 13 kendaraan yang berhasil digembok di depan Mall Panakukang, Jalan Boulevard.
Begitu pula dengan transportasi berbasis aplikasi yang melanggar larangan parkir di badan jalan turut ditertibkan. Penertiban ini dipimpin oleh Kepala Seksi Pengoperasian Sarana & Prasarana Dishub Makassar, Evi Yulia Suryani Siregar.
Appi Tegaskan Komitmen Wujudkan Makassar Kota Ramah Anak di Hari Anak Nasional 2026
Minggu, 02 Agustus 2026 18:54
Pilah Sampah Berlaku 1 Agustus, DLH Makassar Beri Waktu Tiga Bulan Sebelum Terapkan Sanksi
Jumat, 31 Juli 2026 22:18
Wali Kota Makassar Tinjau Lokasi Kebakaran di Tallo Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi
Jumat, 31 Juli 2026 20:16
Bapenda Makassar Hadirkan PAMUNGKAS, Cek Data hingga Bayar PBB-P2 Kini Bisa dari Genggaman
Jumat, 31 Juli 2026 11:12
TPA Tamangapa Hanya Terima Residu, Peneliti Sampah Perkotaan Ajak Warga Makassar Mulai Memilah
Kamis, 30 Juli 2026 17:55
Tindaklanjuti Aduan Lontara Plus, Satgas Drainase PU Makassar Normalisasi Saluran Kanal
Kamis, 30 Juli 2026 15:01
Spanduk ‘Kami Muak Prabowo’ Membentang di Flyover Makassar, Jurnalis dan OMS Bersikap
Selasa, 28 Juli 2026 18:29
PN Makassar Batal Konstatering Lahan Sengketa di Maricaya Baru
Selasa, 28 Juli 2026 10:11