MAKASSARMETRO– Petugas Dinas Perhubungan Kota makassar kembali melakukan penggembokan terhadap kendaraan yang parkir di bahu jalan. Tindakan penggembokan ini dilakukan karena mobil tersebut melanggar aturan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Muhammad Mario Said. mengatakan tindakan penggembokan yang dilakukan sesuai Peraturan Walikota nomor 64 Tahun 2011, tentang larangan memarkirkan kendaraan di badan jalan.

“Kita melakukan penertiban kendaraan yang memarkirkan kendaraan di pinggir jalan, selain menganggu pengguna jalan, kemacetan dan mempersempit badan jalan. Apa lagi jumlah kendaraan baik roda dua maupun roda empat terus meningkat,” ungkap Muhammad Mario, Jumat (31/8/2018).
Dari hasil razia yang dilakukan malam ini, bersama Satuan Lantas Polrestabes Makassar, Dishub Makassar, 13 kendaraan yang berhasil digembok di depan Mall Panakukang, Jalan Boulevard.
Begitu pula dengan transportasi berbasis aplikasi yang melanggar larangan parkir di badan jalan turut ditertibkan. Penertiban ini dipimpin oleh Kepala Seksi Pengoperasian Sarana & Prasarana Dishub Makassar, Evi Yulia Suryani Siregar.
Wali Kota Appi Dampingi Menhaj RI Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kota Makassar
Minggu, 14 Juni 2026 21:18
DLH Kota Makassar Dorong Kolaborasi Masyarakat dalam Upaya Penghijauan
Sabtu, 13 Juni 2026 23:22
Harga BBM Pertamax Resmi Naik Rp16.250, Pertamax Green 95 Rp17.000
Rabu, 10 Juni 2026 09:55
Munafri Minta RT/RW Pimpin Gerakan Pengelolaan Sampah dan Urban Farming
Selasa, 09 Juni 2026 21:37
Progres Sudah 40 Persen, Appi Kebut Pembenahan TPA Antang Makassar Menuju Sanitary Landfill
Selasa, 09 Juni 2026 20:34
Wujudkan Bebas Asap Rokok, Pemkot Makassar Perkuat Regulasi Pengendalian Tembakau
Minggu, 07 Juni 2026 20:45
Di Forum RUU Pangan, Munafri Tawarkan Solusi Smart Green House ke DPR
Jumat, 05 Juni 2026 22:06
Dukung Stadion Untia, PIP Serahkan Aset ke Pemkot Makassar
Jumat, 05 Juni 2026 21:03