Dishub Makassar Gembok Kendaraan yang Parkir di Bahu Jalan

31 Agu 2018 23:26
Author: adminmmetro

MAKASSARMETRO– Petugas Dinas Perhubungan Kota makassar kembali melakukan penggembokan terhadap kendaraan yang parkir di bahu jalan. Tindakan penggembokan ini dilakukan karena mobil tersebut melanggar aturan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Muhammad Mario Said. mengatakan tindakan penggembokan yang dilakukan sesuai Peraturan Walikota nomor 64 Tahun 2011, tentang larangan memarkirkan kendaraan di badan jalan.

“Kita melakukan penertiban kendaraan yang memarkirkan kendaraan di pinggir jalan, selain menganggu pengguna jalan, kemacetan dan mempersempit badan jalan. Apa lagi jumlah kendaraan baik roda dua maupun roda empat terus meningkat,” ungkap Muhammad Mario, Jumat (31/8/2018).

Dari hasil razia yang dilakukan malam ini, bersama Satuan Lantas Polrestabes Makassar, Dishub Makassar, 13 kendaraan yang berhasil digembok di depan Mall Panakukang, Jalan Boulevard.

Begitu pula dengan transportasi berbasis aplikasi yang melanggar larangan parkir di badan jalan turut ditertibkan. Penertiban ini dipimpin oleh Kepala Seksi Pengoperasian Sarana & Prasarana Dishub Makassar, Evi Yulia Suryani Siregar.

Berita Terkini