MAKASSARMETRO– Pertumbuhan usaha kuliner di Kota Makassar, seringkali tidak dibarengi ketaatan administrasi pelaku usaha, utamanya persoalan lebih lingkungan.

Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Azis Hasan menyebutkan masih banyak oknum pelaku usaha restoran dan rumah makan yang tidak melengkapi dokumen UKL dan UPL.

“Ini persoalan pengelolaan limbahnya dan lingkungan, terkadang disitu tidak disaring langsung saja dibuang langsung kedalam drainase sehingga ini juga mengganggu orang lain, mengganggu tetangganya,” ungkap Azis Hasan, Senin (17/9/2018).
UKL-UPL, kata Azis Hasan, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup merupakan dokumen pengelolaan lingkungan hidup bagi rencana usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL.
“Dokumen ini harus dimiliki sehingga dalam mengelola usahanya itu tetapi disatu sisi tidak cenderung melakukan pelanggaran lingkungan seperti itu, misalnya dia harus membuat beberapa bak-bak penampungan sebelum masuk ke drainase yang dimanfaatkan secara menyeluruh oleh orang banyak atau masyarakat,” kata Azis.
Dia meminta para pelaku usaha yang merasa belum memiliki UKL-UPL, agar secara sadar segera mengurus kelengkapan dokumen. Ini guna mengidentifikasi kegiatan dan dampak yang ditimbulkannya terhadap lingkungan hidup.
“Kalau pun memang butuh konsultan, silahkan datang ke DLH kita akan rekomendasikan konsultan,” pungkasnya.
Kategori Tertinggi EPPD, Appi Beber Kunci Sukses Makassar Raih Kinerja Terbaik dari Kemendagri
Rabu, 29 April 2026 19:19
Kota Makassar Kian Menggeliat, Mal Ratu Indah Dikembangkan Jadi Kawasan Mixed-Use Modern
Rabu, 29 April 2026 19:14
Di Hari Otda 2026, Kota Makassar Sabet Penghargaan Nasional Kinerja Pemerintahan Terbaik
Senin, 27 April 2026 21:07
Wali Kota Munafri Gowes Bareng SKPD Tinjau Jumat Bersih di Dua Kecamatan
Jumat, 24 April 2026 20:38
Bongkar Mandiri Lapak di Kawasan SMKN 4 Bontoala, Pemkot Makassar Siapkan KUR untuk PKL Terdampak
Kamis, 23 April 2026 19:32
Gebrakan Munafri: Pangkas Perjalanan Dinas Rp60 Miliar, dan Setop Pengadaan Randis Baru
Kamis, 23 April 2026 11:02