MAKASSARMETRO– Dinas Kearsipan Kota Makassar melaksanakan kegiatan sosialisasi kearsipan untum Ormas, Partai Politik (Parpol), serta masyarakat umum di Empress Hotel, Jalan Bonto Lempangan, Makassar, Kamis (11/10/2018).

Kegiatan tersebut dilakalsanakan berdasarkan keputusan Walikota Makassar No. 143/045.05/II/2018 Tanggal 28 Februari 2018 tentang pembetukan panitia pelaksana kegiatan Sosialisasi Kearsipan Pada Ormas, Parpol, dan Masyarakat Kota Makassar TA. 2018.

Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini dijabarkan oleh Musfida Mustajar selaku Kabid Kearsipan, memiliki beberapa tujuan.
Pertama, tujuan sosialisasi ini dalam rangka mengoptimalkan pelayanan publik melalui tertib administrasi dan tertib pengarsipan.
Selain itu yang kedua tujuan sosialisasi ini, ialah meningkatkan akuntabilitas kinerja dalam pelayanan di bidang arsip pada setiap Ormas maupun Parpol dan masyarakat (LPM) di Lingkup Kota Makassar.
Terakhir Musfida Mustajar menjelaskakan tujuan ketiga dari pelaksanaan sosialisasi ini, untuk melakukan penataan dan pengelolaan arsip sesuai peraturan yang berlaku.
“Saya berharap para peserta dapat betul-betul mewujudkan output yang sebagaimana kita harapkan kedepan dalam hal kearsipan kita,” pungkasnya.
Kegiatan sosialisasi Kearsipan Pada Ormas, Parpol, dan Masyarakat Kota Makassar TA. 2018 dihadiri sebanyak 150 orang yang terdiri dari staf pengelolaan arsip berbagai Ormas, Parpol, serta Masyarakat (LPM).
Kategori Tertinggi EPPD, Appi Beber Kunci Sukses Makassar Raih Kinerja Terbaik dari Kemendagri
Rabu, 29 April 2026 19:19
Kota Makassar Kian Menggeliat, Mal Ratu Indah Dikembangkan Jadi Kawasan Mixed-Use Modern
Rabu, 29 April 2026 19:14
Di Hari Otda 2026, Kota Makassar Sabet Penghargaan Nasional Kinerja Pemerintahan Terbaik
Senin, 27 April 2026 21:07
Wali Kota Munafri Gowes Bareng SKPD Tinjau Jumat Bersih di Dua Kecamatan
Jumat, 24 April 2026 20:38
Bongkar Mandiri Lapak di Kawasan SMKN 4 Bontoala, Pemkot Makassar Siapkan KUR untuk PKL Terdampak
Kamis, 23 April 2026 19:32
Gebrakan Munafri: Pangkas Perjalanan Dinas Rp60 Miliar, dan Setop Pengadaan Randis Baru
Kamis, 23 April 2026 11:02