MAKASSARMETRO– Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar, Nielma Palamba merespon positif langkah Dirjen Dukcapil Kemendagri RI terkait mekanisme layanan surat pindah penduduk.

Dia menilai kebijakan Dirjen Dukcapil inj untuk mengefektifkan dan mengefisienkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.

“Jadi ada form yang tidak perlu dipergunakan lagi yakni surat pengantar RT/RW, kelurahan dan kecamatan sehingga lebih memudahkan warga, ada alur birokrasi yang dipotong jadi lebih cepat,” ungkap Nielma Palamba, Selasa (16/10/2018).
Diketahui, pada tanggal 10 Oktober 2018, Dirjen Dukcapil, sebagaimana yang dikutip dari sindonews, telah mengeluarkan surat edaran bernomor 471.12/18749/Dukcapil yang mengatur mekanisme pindah domisili.
“Karena pada prinsipnya semua Dukcapil di Indonesia itu satu komando dan satu tujuan dengan Dirjen, apalagi kalau sudah ada surat edaran yang sifatnya mengikat,” ucapnya.
Meski begitu, Nielma Palamba akan berkoordinasi lebih lanjut utamanya persoalan teknis mekanisme layanan perpindahan penduduk ini.
Kategori Tertinggi EPPD, Appi Beber Kunci Sukses Makassar Raih Kinerja Terbaik dari Kemendagri
Rabu, 29 April 2026 19:19
Kota Makassar Kian Menggeliat, Mal Ratu Indah Dikembangkan Jadi Kawasan Mixed-Use Modern
Rabu, 29 April 2026 19:14
Di Hari Otda 2026, Kota Makassar Sabet Penghargaan Nasional Kinerja Pemerintahan Terbaik
Senin, 27 April 2026 21:07
Wali Kota Munafri Gowes Bareng SKPD Tinjau Jumat Bersih di Dua Kecamatan
Jumat, 24 April 2026 20:38
Bongkar Mandiri Lapak di Kawasan SMKN 4 Bontoala, Pemkot Makassar Siapkan KUR untuk PKL Terdampak
Kamis, 23 April 2026 19:32
Gebrakan Munafri: Pangkas Perjalanan Dinas Rp60 Miliar, dan Setop Pengadaan Randis Baru
Kamis, 23 April 2026 11:02