MAKASSARMETRO– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar menertibkan 10 kendaraan roda empat dengan cara penggembokan ban di Jalan Sultan Hasanuddin Makassar, Rabu (24/10/2018).

Meski sempat menuai protes dari pemilik mobil, petugas Dishub Makassar kekeuh menertibkan kendaraan yang dinilai melanggar. Pasalnya, kendaraan ini terparkir di badan jalan yang juga masuk area yang tidak diperbolehkan.

“Khusus wilayah Jalan Hasanuddin bukan lagi tahap sosialisasi tetapi sudah tahap penindakan yakni penggembokan dan penilangan,” ungkap Kasi Pengoperasian Sarana dan Prasarana Dishub Kota Makassar, Evi Yulia Suriani Siregar.
Diketahui, Dishub Makassar tengah menerapkan manajemen lalu lintas baru di sejumlah ruas jalan di Makassar sejak awal Oktober. Proses sosialisasi pun gencar dilakukan melalui media,
“Dengan adanya new traffic management, perubahan rute dan simulasi yang diterapkan di Makassar. Jadi kami mengecek sekaligus sosialisasi untuk peneguran di wilayah titik parkir yang menimbulkan kemacetan pada rute rute baru,” katanya.
Dalam penertiban ini, Dishub Makassar tidak sendiri. Pihak Polrestabes Makassar turut ambil bagian dalam upaya menjaga kelancaran arus lalin yang kerap mengalami perlambatan akibat parkir sembarang tempat.
Pilah Sampah Berlaku 1 Agustus, DLH Makassar Beri Waktu Tiga Bulan Sebelum Terapkan Sanksi
Jumat, 31 Juli 2026 22:18
Wali Kota Makassar Tinjau Lokasi Kebakaran di Tallo Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi
Jumat, 31 Juli 2026 20:16
Bapenda Makassar Hadirkan PAMUNGKAS, Cek Data hingga Bayar PBB-P2 Kini Bisa dari Genggaman
Jumat, 31 Juli 2026 11:12
TPA Tamangapa Hanya Terima Residu, Peneliti Sampah Perkotaan Ajak Warga Makassar Mulai Memilah
Kamis, 30 Juli 2026 17:55
Tindaklanjuti Aduan Lontara Plus, Satgas Drainase PU Makassar Normalisasi Saluran Kanal
Kamis, 30 Juli 2026 15:01
Spanduk ‘Kami Muak Prabowo’ Membentang di Flyover Makassar, Jurnalis dan OMS Bersikap
Selasa, 28 Juli 2026 18:29
PN Makassar Batal Konstatering Lahan Sengketa di Maricaya Baru
Selasa, 28 Juli 2026 10:11
Renovasi Tuntas, Gedung Sayap Kanan Jadi Kantor Sementara DPRD Makassar
Senin, 27 Juli 2026 19:09