Dukcapil Makassar Harapkan Warga Mempunyai e-KTP

Jumat, 26 Oktober 2018 15:55 WITA Reporter :
Dukcapil Makassar Harapkan Warga Mempunyai e-KTP

MAKASSARMETRO– Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemprov Sulsel, hingga kini, warga di Kota Makassar masih ada sekira 23 persen atau 289.116 warga yang belum merekam e-KTP.

Kepala Dinas Dukcapil Makassar Neilma Palamba mengungkapkan, jika kebijakan Kemendagri itu khusus data penduduk wajib e-KTP yang berusia 23 tahun ke atas.

Diketahui wajib e-KTP tersebut tidak segera melakukan perekaman, Kemendagri akan berlaku tegas.

“Mereka terancam diblokir data penduduknya jika tidak melakukan perekaman e-KTP. Sudah ada surat edarannya dari Kemendagri,” kata Nielma.

Lebih jauh, lanjutnya, warga yang belum perekaman segera melakukan perekaman di kantor kecamatan masing-masing. Bahkan, untuk menggenjot jumlah penduduk yang sudah merekam pihaknya juga membuka layanan khusus di hari Sabtu.

“Jadi kalau ada yang mengaku sibuk datang hari Sabtu, karena pelayanan kita juga buka di hari itu,” ungkapnya.

Sedangkan batas waktu perekaman data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) ditetapkan Desember 2018 mendatang. Jika hingga batas akhir itu warga belum melakukan perekaman, maka data akan diblokir.

Selain itu, masyarakat yang masih memegang suket agar segera ke Disdukcapil untuk mendapatkan e-KTP. Pasalnya, 20.000 blangko e-KTP yang ada saat ini bisa digunakan sampai November 2018 mendatang.

“Kalau yang punya suket sejak 2017 datang ke kami nanti dicetakkan e-KTP. Yang jelas datanya sudah print ready record bisa secepatnya dicetakkan tidak sampai satu hari,” tandas Nielma.(mom)

Berikan Komentar
Komentar Pembaca