MAKASSARMETRO– Guna memudahkan masyarakat untuk memperoleh informasi soal tata ruang kota, Dinas Penataan Ruang Kota Makassar berencana akan menggunakan teknologi scan kode QR.

Kepala Dinas Penataan Ruang Makassar, Ahmad Kafrawi memaparkan bahwa pihaknya sementara melakukan penguatan di data base untuk kebutuhan informasi bagi masyarakat.

” Kita sementara menyempurnakan keakuratan data dan kemudahan untuk diakses oleh masyarakat, maka muncullah ide dengan menscan QR code tata ruang maka akan langsung tersambung ke data yg dibutuhkan,” ungkap Ahmad Kafrawi, beberapa waktu lalu.
Jika langkah inovatif ini diimplementasikan, masyarakat tidak perlu lagi datang ke Kantor Dinas Penataan Ruang. Cukup dengan menscan kode QR yang tertera, dan informasi akan langsung diterima.
Oleh karena itu, Ahmad Kafrawi merasa perlu untuk melakukan penguatan di sistem ini termasuk keakuratan data.
“Sesungguhnya kita sementara melakukan penguatan dalam hal data base, karena tata ruang tidak mengelola kegiatan yang sifatnya fisik dan lebih mudah dilihat dan dirasakan oleh warga Kota Makassar,” katanya.
“Kebutuhan informasi menyangkut ketata ruangan sangat diperlukan terutama pelaku bisnis yg bergerak di bidang properti, untuk memudahkan mereka,” pungkasnya.
Wali Kota Appi Dampingi Menhaj RI Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kota Makassar
Minggu, 14 Juni 2026 21:18
DLH Kota Makassar Dorong Kolaborasi Masyarakat dalam Upaya Penghijauan
Sabtu, 13 Juni 2026 23:22
Harga BBM Pertamax Resmi Naik Rp16.250, Pertamax Green 95 Rp17.000
Rabu, 10 Juni 2026 09:55
Munafri Minta RT/RW Pimpin Gerakan Pengelolaan Sampah dan Urban Farming
Selasa, 09 Juni 2026 21:37
Progres Sudah 40 Persen, Appi Kebut Pembenahan TPA Antang Makassar Menuju Sanitary Landfill
Selasa, 09 Juni 2026 20:34
Wujudkan Bebas Asap Rokok, Pemkot Makassar Perkuat Regulasi Pengendalian Tembakau
Minggu, 07 Juni 2026 20:45
Di Forum RUU Pangan, Munafri Tawarkan Solusi Smart Green House ke DPR
Jumat, 05 Juni 2026 22:06
Dukung Stadion Untia, PIP Serahkan Aset ke Pemkot Makassar
Jumat, 05 Juni 2026 21:03