MAKASSARMETRO– Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Ahmad Kafrawi Rauf menegaskan agar masyarakat untuk memerhatikan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Lebih lanjut Ahmad Kafrawi menjelaskan, peruntukan IMB harus sesuai fungsinya, tidak diperbolehkan membuat IMB tidak sesuai fungsi bangunan.

“Kami akan memberikan surat peringatan jika mendapati masyarakat yang memiliki IMB tidak sesuai peruntukannya,” ungkap Ahmad Kafrawi.
Seperti halnya rumah tinggal yang diperuntukkan untuk tempat usaha, dirinya mengimbau kepada yang pemilik izin untuk melakukan perubahan IMB-nya terlebih dahulu.
Dia mengatakan jika Dinas Penataan Ruang menemukan hal seperti itu, maka dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan IMB.
“Jika peringatan itu tidak diindahkan oleh yang bersangkutan, maka akan dilakukan tindakan tegas dengan melakukan pencabutan izin,” tegasnya.
Kategori Tertinggi EPPD, Appi Beber Kunci Sukses Makassar Raih Kinerja Terbaik dari Kemendagri
Rabu, 29 April 2026 19:19
Kota Makassar Kian Menggeliat, Mal Ratu Indah Dikembangkan Jadi Kawasan Mixed-Use Modern
Rabu, 29 April 2026 19:14
Di Hari Otda 2026, Kota Makassar Sabet Penghargaan Nasional Kinerja Pemerintahan Terbaik
Senin, 27 April 2026 21:07
Wali Kota Munafri Gowes Bareng SKPD Tinjau Jumat Bersih di Dua Kecamatan
Jumat, 24 April 2026 20:38
Bongkar Mandiri Lapak di Kawasan SMKN 4 Bontoala, Pemkot Makassar Siapkan KUR untuk PKL Terdampak
Kamis, 23 April 2026 19:32
Gebrakan Munafri: Pangkas Perjalanan Dinas Rp60 Miliar, dan Setop Pengadaan Randis Baru
Kamis, 23 April 2026 11:02