MAKASSARMETRO– Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Ahmad Kafrawi Rauf menegaskan agar masyarakat untuk memerhatikan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Lebih lanjut Ahmad Kafrawi menjelaskan, peruntukan IMB harus sesuai fungsinya, tidak diperbolehkan membuat IMB tidak sesuai fungsi bangunan.
“Kami akan memberikan surat peringatan jika mendapati masyarakat yang memiliki IMB tidak sesuai peruntukannya,” ungkap Ahmad Kafrawi.
Seperti halnya rumah tinggal yang diperuntukkan untuk tempat usaha, dirinya mengimbau kepada yang pemilik izin untuk melakukan perubahan IMB-nya terlebih dahulu.
Dia mengatakan jika Dinas Penataan Ruang menemukan hal seperti itu, maka dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan IMB.
“Jika peringatan itu tidak diindahkan oleh yang bersangkutan, maka akan dilakukan tindakan tegas dengan melakukan pencabutan izin,” tegasnya.
Appi Usulkan Andi Zulkifli Nanda Jadi Sekda Makassar Definitif
Kamis, 15 Mei 2025 23:25Aliyah Mustika Ilham Hadiri Forum Internasional Kota Tangguh di Jepang
Kamis, 15 Mei 2025 11:20Gandeng Lions Club, Pemkot Makassar Gratiskan 20 Ribu Kacamata untuk Siswa SD-SMP
Rabu, 14 Mei 2025 22:02Dirjen Cipta Karya dan Pemkot Makassar Siapkan Solusi Sampah di TPA Antang
Selasa, 13 Mei 2025 23:19Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Pemkot Makassar Tingkatkan Layanan Air Baku
Selasa, 13 Mei 2025 19:39Hadiri Konferda PIKI, Appi Tekankan Jaga Multikularisme
Senin, 12 Mei 2025 15:46Pemkot Makassar Libatkan Pemuda Gereja Kawal Pembangunan di Masyarakat
Senin, 12 Mei 2025 13:30Appi Buka Kejurnas Tenis Makassar, Wali Kota Cup 2025
Minggu, 11 Mei 2025 19:21