MAKASSARMETRO– Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Ahmad Kafrawi Rauf menegaskan agar masyarakat untuk memerhatikan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Lebih lanjut Ahmad Kafrawi menjelaskan, peruntukan IMB harus sesuai fungsinya, tidak diperbolehkan membuat IMB tidak sesuai fungsi bangunan.

“Kami akan memberikan surat peringatan jika mendapati masyarakat yang memiliki IMB tidak sesuai peruntukannya,” ungkap Ahmad Kafrawi.
Seperti halnya rumah tinggal yang diperuntukkan untuk tempat usaha, dirinya mengimbau kepada yang pemilik izin untuk melakukan perubahan IMB-nya terlebih dahulu.
Dia mengatakan jika Dinas Penataan Ruang menemukan hal seperti itu, maka dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan IMB.
“Jika peringatan itu tidak diindahkan oleh yang bersangkutan, maka akan dilakukan tindakan tegas dengan melakukan pencabutan izin,” tegasnya.
Aliyah Mustika Ilham: Pencegahan HIV-AIDS Butuh Kolaborasi dan Kepedulian Bersama
Kamis, 17 September 2026 21:25
TPA Tamangapa Berbenah, Gunungan Sampah Mulai Tertata hingga Sapi Disiapkan Ranch
Kamis, 17 September 2026 20:55
Wali Kota Appi Tangani Kekeringan Sistem Berkelanjutan, 65 SPAM Diperkuat untuk Jangka Panjang
Rabu, 16 September 2026 20:53
Siswa TK-SMP di Makassar Kembali Sekolah Tatap Muka Mulai Tanggal 16 September
Selasa, 15 September 2026 21:51
Purbaya Diganti, Suahasil Nazar Jabat Menkeu
Senin, 14 September 2026 16:50
Munafri Suarakan Kepentingan Ojol, Usul Relaksasi di Aturan Ganjil Genap Saat Pengisian di SPBU
Senin, 14 September 2026 16:44
Urai Antrean Panjang, Pengisian BBM di Sulsel Pakai Aturan Pelat Ganjil Genap
Minggu, 13 September 2026 17:30
Munafri Jamu dan Lepas Pemain PSM ke Parepare, Tegaskan Dukungan Pemkot Makassar
Sabtu, 12 September 2026 18:29