MAKASSARMETRO– Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Ahmad Kafrawi Rauf menegaskan agar masyarakat untuk memerhatikan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Lebih lanjut Ahmad Kafrawi menjelaskan, peruntukan IMB harus sesuai fungsinya, tidak diperbolehkan membuat IMB tidak sesuai fungsi bangunan.

“Kami akan memberikan surat peringatan jika mendapati masyarakat yang memiliki IMB tidak sesuai peruntukannya,” ungkap Ahmad Kafrawi.
Seperti halnya rumah tinggal yang diperuntukkan untuk tempat usaha, dirinya mengimbau kepada yang pemilik izin untuk melakukan perubahan IMB-nya terlebih dahulu.
Dia mengatakan jika Dinas Penataan Ruang menemukan hal seperti itu, maka dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan IMB.
“Jika peringatan itu tidak diindahkan oleh yang bersangkutan, maka akan dilakukan tindakan tegas dengan melakukan pencabutan izin,” tegasnya.
Wali Kota Appi Dampingi Menhaj RI Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kota Makassar
Minggu, 14 Juni 2026 21:18
DLH Kota Makassar Dorong Kolaborasi Masyarakat dalam Upaya Penghijauan
Sabtu, 13 Juni 2026 23:22
Harga BBM Pertamax Resmi Naik Rp16.250, Pertamax Green 95 Rp17.000
Rabu, 10 Juni 2026 09:55
Munafri Minta RT/RW Pimpin Gerakan Pengelolaan Sampah dan Urban Farming
Selasa, 09 Juni 2026 21:37
Progres Sudah 40 Persen, Appi Kebut Pembenahan TPA Antang Makassar Menuju Sanitary Landfill
Selasa, 09 Juni 2026 20:34
Wujudkan Bebas Asap Rokok, Pemkot Makassar Perkuat Regulasi Pengendalian Tembakau
Minggu, 07 Juni 2026 20:45
Di Forum RUU Pangan, Munafri Tawarkan Solusi Smart Green House ke DPR
Jumat, 05 Juni 2026 22:06
Dukung Stadion Untia, PIP Serahkan Aset ke Pemkot Makassar
Jumat, 05 Juni 2026 21:03