Kadis Penataan Ruang Makassar: Fungsi Bangunan Harus Sesuai IMB

Sabtu, 27 Oktober 2018 15:12 WITA Reporter :
Kadis Penataan Ruang Makassar: Fungsi Bangunan Harus Sesuai IMB

MAKASSARMETRO– Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Ahmad Kafrawi Rauf menegaskan agar masyarakat untuk memerhatikan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Lebih lanjut Ahmad Kafrawi menjelaskan, peruntukan IMB harus sesuai fungsinya, tidak diperbolehkan membuat IMB tidak sesuai fungsi bangunan.

“Kami akan memberikan surat peringatan jika mendapati masyarakat yang memiliki IMB tidak sesuai peruntukannya,” ungkap Ahmad Kafrawi.

Seperti halnya rumah tinggal yang diperuntukkan untuk tempat usaha, dirinya mengimbau kepada yang pemilik izin untuk melakukan perubahan IMB-nya terlebih dahulu.

Dia mengatakan jika Dinas Penataan Ruang menemukan hal seperti itu, maka dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan IMB.

“Jika peringatan itu tidak diindahkan oleh yang bersangkutan, maka akan dilakukan tindakan tegas dengan melakukan pencabutan izin,” tegasnya.

Berikan Komentar
Komentar Pembaca