MAKASSARMETRO– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar kembali menggelar Pekan Panutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kali ini sosialisasi digelar di Kantor Lurah Bulogading, Senin (29/10/2018).
Sosialisasi ini dihadiri Lurah Bulogading, Aminuddin, Kasi Pemerintahan Kecamatan Ujung Pandang dan Kordinator kolektor PBB Kecamatan Ujung Pandang.
Kegiatan ini guna mengingatkan kembali warga tentang pentingnya menunaikan PBB. Diketahui, 30 September lalu batas akhir pembayaran PBB. Melalui momen ini disampaikan pula sanksi bagi yang tidak bayar pajak.
Terpisah, Kepala Tata Usaha PBB Bapenda Makassar, Indirwan Dermayasair menyebutkan, berdasarkan aturan yang berlaku, setiap wajib pajak yang lalai bakal dikenakan sanksi administratif.
“Jika sudah lewat jatuh tempo pada 30 September dan belum bayar PBB, maka kami akan denda sebesar 2 persen setiap bulannya, juga memberikan surat peringatan bagi wajib pajak,” pungkasnya.
Tiga Perusda Makassar Miliki Nahkoda Baru, Tekankan Profesionalisme dan Kinerja
Selasa, 07 Oktober 2025 21:27Wali Kota Makassar Hadiri Final Asnawi Mangkualam Cup, Tekankan Pentingnya Pembinaan Anak Muda
Minggu, 05 Oktober 2025 20:59Makassar Kian Perkasa, Semester I 2025, Investasi Sudah Rp33 Triliun
Sabtu, 04 Oktober 2025 22:57Wali Kota Makassar Mutasi Ratusan Pejabat Eselon IV, 136 Lurah Berganti
Selasa, 30 September 2025 01:01PDAM Makassar Pastikan Tekanan Air di Maccini Sombala Aman dan Stabil
Sabtu, 27 September 2025 00:49PDAM Makassar Perbaiki Pompa Kima A1, Berikut Lokasi yang Terdampak
Rabu, 24 September 2025 21:44Wali Kota Makassar Terjun ke Lokasi Kerusuhan Tallo Lakukan Mediasi
Selasa, 23 September 2025 22:00Perawatan IPA 3 Antang, PDAM Makassar Imbau Pelanggan Tampung Air
Selasa, 23 September 2025 21:57