MAKASSARMETRO– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar kembali menggelar Pekan Panutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kali ini sosialisasi digelar di Kantor Lurah Bulogading, Senin (29/10/2018).

Sosialisasi ini dihadiri Lurah Bulogading, Aminuddin, Kasi Pemerintahan Kecamatan Ujung Pandang dan Kordinator kolektor PBB Kecamatan Ujung Pandang.

Kegiatan ini guna mengingatkan kembali warga tentang pentingnya menunaikan PBB. Diketahui, 30 September lalu batas akhir pembayaran PBB. Melalui momen ini disampaikan pula sanksi bagi yang tidak bayar pajak.
Terpisah, Kepala Tata Usaha PBB Bapenda Makassar, Indirwan Dermayasair menyebutkan, berdasarkan aturan yang berlaku, setiap wajib pajak yang lalai bakal dikenakan sanksi administratif.
“Jika sudah lewat jatuh tempo pada 30 September dan belum bayar PBB, maka kami akan denda sebesar 2 persen setiap bulannya, juga memberikan surat peringatan bagi wajib pajak,” pungkasnya.
Rakernas APEKSI 2026, Wali Kota Makassar Perkuat Sistem Ketahanan Bencana dan Stok Pangan
Rabu, 01 Juli 2026 21:55
Helmy Budiman Perkenalkan Makassar Eco Circular Hub sebagai Inovasi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
Rabu, 01 Juli 2026 16:49
Pemkot Makassar Promosikan LONTARA+, UMKM, dan Pariwisata pada APEKSI 2026 di Medan
Selasa, 30 Juni 2026 21:52
Wali Kota Makassar Ingatkan Pengelola Dana BOS: Integritas Harga Mati
Senin, 29 Juni 2026 16:14
Wali Kota Munafri Lantik 153 Imam Kelurahan, Dapat Insentif dan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Kamis, 25 Juni 2026 21:28
Pansus Hak Angket DPRD Gowa Tegaskan Kasus Bupati Husniah Bukan Ranah Privasi
Kamis, 25 Juni 2026 15:42
Wali Kota Makassar Promosikan Stadion Untia ke 28 Negara, Bidik Investasi Sport Tourism
Rabu, 24 Juni 2026 19:52
Kepsek Resmi Dilantik, Wali Kota Makassar Akan Tambah Insentif dan Transportasi untuk Guru Pulau
Selasa, 23 Juni 2026 19:27