MAKASSARMETRO– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar kembali menggelar Pekan Panutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kali ini sosialisasi digelar di Kantor Lurah Bulogading, Senin (29/10/2018).

Sosialisasi ini dihadiri Lurah Bulogading, Aminuddin, Kasi Pemerintahan Kecamatan Ujung Pandang dan Kordinator kolektor PBB Kecamatan Ujung Pandang.

Kegiatan ini guna mengingatkan kembali warga tentang pentingnya menunaikan PBB. Diketahui, 30 September lalu batas akhir pembayaran PBB. Melalui momen ini disampaikan pula sanksi bagi yang tidak bayar pajak.
Terpisah, Kepala Tata Usaha PBB Bapenda Makassar, Indirwan Dermayasair menyebutkan, berdasarkan aturan yang berlaku, setiap wajib pajak yang lalai bakal dikenakan sanksi administratif.
“Jika sudah lewat jatuh tempo pada 30 September dan belum bayar PBB, maka kami akan denda sebesar 2 persen setiap bulannya, juga memberikan surat peringatan bagi wajib pajak,” pungkasnya.
Lontara Plus Makin Lengkap, Pemkot Integrasikan Dukcapil, PBB Online dan Makassar Move
Senin, 17 Agustus 2026 19:35
Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Appi Tekankan Pemerintah Jadi Pelayan Masyarakat
Senin, 17 Agustus 2026 19:32
DLH Makassar Gelar Jelajah Sampah Titik ke-13 Digelar di Biringkanaya
Minggu, 16 Agustus 2026 21:03
Munafri Pastikan Pemkot Hadir untuk Bantu Korban Kebakaran, KORPRI Makassar Bergerak Lewat Donasi
Rabu, 12 Agustus 2026 20:29
Ketua PP Makassar Erwin Hatta Tutup Usia, ARW hingga Danny Pomanto Sampaikan Belasungkawa
Rabu, 12 Agustus 2026 19:35
Pemkot Makassar Tata Ulang Titik Reklame, Target PAD Naik dan Wajah Kota Tetap Estetik
Senin, 10 Agustus 2026 22:03
TDA Makassar Siap Dampingi UMKM Kembangkan Bisnis Pengelolaan Sampah
Senin, 10 Agustus 2026 20:46
Karebosi Disiapkan Jadi Pusat HUT Ke-81 RI, Pemkot Makassar Matangkan Seluruh Persiapan
Minggu, 09 Agustus 2026 08:28