MAKASSARMETRO– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar bakal memblokir KTP warga yang telah berumur 23 tahun dan belum melakukan perekaman KTP elektronik.

Kepala Disdukcapil Makassar, Nielma Palamba mengatakan, kebijakan dari Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri siap diterapkan di Makassar.

“Sesuai kebijakan Ditjen Dukcapil kita akan terapkan pemblokiran untuk usia 23 tahun ke atas. Tujuannya untuk mengarahkan mereka segera melakukan perekaman KTP elektronik,” kata Nielma Palamba, Senin (29/10/2018).
Lebih lanjut, Nielma Palamba menyebut, pemblokiran ini sifatnya administratif dan akan pupus jika yang bersangkutan telah melakukan perekaman e-KTP.
“Ini kan program sudah 6 tahun sejak 2012, jadi jika berusia 17 tahun saat 2012 itu. Kenapa tidak melakukan perekaman sehingga dianggap itu datanya ganda, bisa jadi sudah meninggal atau apa, jadi banyak asumsi yang bisa kita gunakan untuk pemblokiran data itu,” ucapnya
Disdukcapil Makassar telah berupaya memaksimalkan pelayanan administrasi kependudukan, termasuk perekaman e-KTP. Baik sistem jemput bola melalui Kupastas, hingga pelayanan di hari Sabtu.
“Kita sudah upayakan, biar Sabtu kita buka pelayanan. Kalau sampai desember tidak melakukan perekaman datanya kita blokir,” pungkasnya.
Kategori Tertinggi EPPD, Appi Beber Kunci Sukses Makassar Raih Kinerja Terbaik dari Kemendagri
Rabu, 29 April 2026 19:19
Kota Makassar Kian Menggeliat, Mal Ratu Indah Dikembangkan Jadi Kawasan Mixed-Use Modern
Rabu, 29 April 2026 19:14
Di Hari Otda 2026, Kota Makassar Sabet Penghargaan Nasional Kinerja Pemerintahan Terbaik
Senin, 27 April 2026 21:07
Wali Kota Munafri Gowes Bareng SKPD Tinjau Jumat Bersih di Dua Kecamatan
Jumat, 24 April 2026 20:38
Bongkar Mandiri Lapak di Kawasan SMKN 4 Bontoala, Pemkot Makassar Siapkan KUR untuk PKL Terdampak
Kamis, 23 April 2026 19:32
Gebrakan Munafri: Pangkas Perjalanan Dinas Rp60 Miliar, dan Setop Pengadaan Randis Baru
Kamis, 23 April 2026 11:02