Belum Lakukan Perekaman E-KTP, Disdukcapil Makassar Bakal Blokir Administrasi Kependudukan

Senin, 29 Oktober 2018 21:34 WITA Reporter :
Belum Lakukan Perekaman E-KTP, Disdukcapil Makassar Bakal Blokir Administrasi Kependudukan

MAKASSARMETRO– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar bakal memblokir KTP warga yang telah berumur 23 tahun dan belum melakukan perekaman KTP elektronik.

Kepala Disdukcapil Makassar, Nielma Palamba mengatakan, kebijakan dari Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri siap diterapkan di Makassar.

“Sesuai kebijakan Ditjen Dukcapil kita akan terapkan pemblokiran untuk usia 23 tahun ke atas. Tujuannya untuk mengarahkan mereka segera melakukan perekaman KTP elektronik,” kata Nielma Palamba, Senin (29/10/2018).

Lebih lanjut, Nielma Palamba menyebut, pemblokiran ini sifatnya administratif dan akan pupus jika yang bersangkutan telah melakukan perekaman e-KTP.

“Ini kan program sudah 6 tahun sejak 2012, jadi jika berusia 17 tahun saat 2012 itu. Kenapa tidak melakukan perekaman sehingga dianggap itu datanya ganda, bisa jadi sudah meninggal atau apa, jadi banyak asumsi yang bisa kita gunakan untuk pemblokiran data itu,” ucapnya

Disdukcapil Makassar telah berupaya memaksimalkan pelayanan administrasi kependudukan, termasuk perekaman e-KTP. Baik sistem jemput bola melalui Kupastas, hingga pelayanan di hari Sabtu.

“Kita sudah upayakan, biar Sabtu kita buka pelayanan. Kalau sampai desember tidak melakukan perekaman datanya kita blokir,” pungkasnya.

Berikan Komentar
Komentar Pembaca