Tok! UMK Kota Makassar 2019 Ditetapkan, Naik 8,03 %

Jumat, 09 November 2018 12:52 WITA Reporter :
Tok! UMK Kota Makassar 2019 Ditetapkan, Naik 8,03 %

MAKASSARMETRO– Dewan Pengupahan Kota Makassar akhirnya menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar untuk tahun 2019 sebesar Rp.2.941.270 atau naik 8,03 persen dari UMK sebelumnya, Rp. 2.722.631. Jumat (9/11/2018).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, A. Irwan Bangsawan mengatakan, UMK 2019 dengan kenaikan 8,03 persen telah sesuai pada Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Kita telah menetapkan tadi untuk nilai UMK 2019 yang mengalami kenaikan sebesar 8,03 persen. Kita sudah buat dokumen berita acaranya. tinggal dilaporkan” ungkap Andi Irwan Bangsawan.

Besaran UMK ini, kata Andi Irwan Bangsawan, mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, baik di tingkat nasional maupun Kota Makassar. Dengan mengikutsertakan besaran UMK tahun lalu.

“Kita mengikuti pertumbuhan ekonomi nasional sebeaar 5,15 persen dan tingkat inflasi nasional 2,88 persen. Kemudian dikalikan dengan UMK tahun lalu, jadi ada kenaikan sekitar Rp. 218 ribu,” ucapnya

Selain itu, nominal ini lanjut Andi Irwan, sudah berada di atas rata-rata Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di kota Makassar yang berkisar Rp. 2,4 juta. Jumlah ini berdasarkan hasil survei yang dilakukan beberapa waktu sebelumnya.

Sementara itu, Anggota Dewan Pengupahan dari unsur Pekerja, Muhammad Isnaini berharap, penerapan besaran UMK 2019 dapat mengakomodasi semua kepentingan, baik dari pihak pekerja maupun pengusaha.

Meski begitu, dia menyarankan agar Disnaker Kota Makassar melakukan pengawasan secara ketat dan juga penguatan di regulasi.

Berikan Komentar
Komentar Pembaca