MAKASSARMETRO– Dinas Penataan Ruang Kota Makassar melakukan penyegelan belasan bangunan yang melanggar di sejumlah titik di Kota Makassar.

Dalam triwulan III 2018, terdapat sekitar sebelas bangunan yang ditertibkan, baik rumah tinggal permanen, rumah toko, hingga kantor.

Delapan di antaranya disegel sebab tidak mampu menunjukkan izin mendirikan bangunan yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Sekretaris Bidang Penertiban Ruang dan Bangunan, Hermin menyebut, pihak DP Ruang sebelumnya telah memberikan teguran baik I maupun II, dengan harapan yang bersangkutan dapat melengkapi perizinannya dengan waktu yang telah diberikan.
Namun, teguran tidak diindahkan, oleh karenanya pihak DP Ruang Makassar menyegel bangunan ini, dan proses pembangunan harus dihentikan.
Sedangkan tiga lainnya, memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tapi proses pembangunannya tidak sesuai perencanaan.
Aliyah Mustika Ilham: Pencegahan HIV-AIDS Butuh Kolaborasi dan Kepedulian Bersama
Kamis, 17 September 2026 21:25
TPA Tamangapa Berbenah, Gunungan Sampah Mulai Tertata hingga Sapi Disiapkan Ranch
Kamis, 17 September 2026 20:55
Wali Kota Appi Tangani Kekeringan Sistem Berkelanjutan, 65 SPAM Diperkuat untuk Jangka Panjang
Rabu, 16 September 2026 20:53
Siswa TK-SMP di Makassar Kembali Sekolah Tatap Muka Mulai Tanggal 16 September
Selasa, 15 September 2026 21:51
Purbaya Diganti, Suahasil Nazar Jabat Menkeu
Senin, 14 September 2026 16:50
Munafri Suarakan Kepentingan Ojol, Usul Relaksasi di Aturan Ganjil Genap Saat Pengisian di SPBU
Senin, 14 September 2026 16:44
Urai Antrean Panjang, Pengisian BBM di Sulsel Pakai Aturan Pelat Ganjil Genap
Minggu, 13 September 2026 17:30
Munafri Jamu dan Lepas Pemain PSM ke Parepare, Tegaskan Dukungan Pemkot Makassar
Sabtu, 12 September 2026 18:29