MAKASSARMETRO– Dinas Penataan Ruang Kota Makassar melakukan penyegelan belasan bangunan yang melanggar di sejumlah titik di Kota Makassar.

Dalam triwulan III 2018, terdapat sekitar sebelas bangunan yang ditertibkan, baik rumah tinggal permanen, rumah toko, hingga kantor.

Delapan di antaranya disegel sebab tidak mampu menunjukkan izin mendirikan bangunan yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Sekretaris Bidang Penertiban Ruang dan Bangunan, Hermin menyebut, pihak DP Ruang sebelumnya telah memberikan teguran baik I maupun II, dengan harapan yang bersangkutan dapat melengkapi perizinannya dengan waktu yang telah diberikan.
Namun, teguran tidak diindahkan, oleh karenanya pihak DP Ruang Makassar menyegel bangunan ini, dan proses pembangunan harus dihentikan.
Sedangkan tiga lainnya, memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tapi proses pembangunannya tidak sesuai perencanaan.
Kategori Tertinggi EPPD, Appi Beber Kunci Sukses Makassar Raih Kinerja Terbaik dari Kemendagri
Rabu, 29 April 2026 19:19
Kota Makassar Kian Menggeliat, Mal Ratu Indah Dikembangkan Jadi Kawasan Mixed-Use Modern
Rabu, 29 April 2026 19:14
Di Hari Otda 2026, Kota Makassar Sabet Penghargaan Nasional Kinerja Pemerintahan Terbaik
Senin, 27 April 2026 21:07
Wali Kota Munafri Gowes Bareng SKPD Tinjau Jumat Bersih di Dua Kecamatan
Jumat, 24 April 2026 20:38
Bongkar Mandiri Lapak di Kawasan SMKN 4 Bontoala, Pemkot Makassar Siapkan KUR untuk PKL Terdampak
Kamis, 23 April 2026 19:32
Gebrakan Munafri: Pangkas Perjalanan Dinas Rp60 Miliar, dan Setop Pengadaan Randis Baru
Kamis, 23 April 2026 11:02