Tanpa IMB dan Abaikan Teguran Dominasi Penyegelan Bangunan Oleh DP Ruang Makassar

Jumat, 30 November 2018 15:53 WITA Reporter :
Tanpa IMB dan Abaikan Teguran Dominasi Penyegelan Bangunan Oleh DP Ruang Makassar

MAKASSARMETRO– Dinas Penataan Ruang Kota Makassar melakukan penyegelan belasan bangunan yang melanggar di sejumlah titik di Kota Makassar.

Dalam triwulan III 2018, terdapat sekitar sebelas bangunan yang ditertibkan, baik rumah tinggal permanen, rumah toko, hingga kantor.

Delapan di antaranya disegel sebab tidak mampu menunjukkan izin mendirikan bangunan yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Sekretaris Bidang Penertiban Ruang dan Bangunan, Hermin menyebut, pihak DP Ruang sebelumnya telah memberikan teguran baik I maupun II, dengan harapan yang bersangkutan dapat melengkapi perizinannya dengan waktu yang telah diberikan.

Namun, teguran tidak diindahkan, oleh karenanya pihak DP Ruang Makassar menyegel bangunan ini, dan proses pembangunan harus dihentikan.

Sedangkan tiga lainnya, memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tapi proses pembangunannya tidak sesuai perencanaan.

Berikan Komentar
Komentar Pembaca