MAKASSARMETRO– Dinas Penataan Ruang Kota Makassar melakukan penyegelan belasan bangunan yang melanggar di sejumlah titik di Kota Makassar.

Dalam triwulan III 2018, terdapat sekitar sebelas bangunan yang ditertibkan, baik rumah tinggal permanen, rumah toko, hingga kantor.

Delapan di antaranya disegel sebab tidak mampu menunjukkan izin mendirikan bangunan yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Sekretaris Bidang Penertiban Ruang dan Bangunan, Hermin menyebut, pihak DP Ruang sebelumnya telah memberikan teguran baik I maupun II, dengan harapan yang bersangkutan dapat melengkapi perizinannya dengan waktu yang telah diberikan.
Namun, teguran tidak diindahkan, oleh karenanya pihak DP Ruang Makassar menyegel bangunan ini, dan proses pembangunan harus dihentikan.
Sedangkan tiga lainnya, memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tapi proses pembangunannya tidak sesuai perencanaan.
Wali Kota Appi Dampingi Menhaj RI Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kota Makassar
Minggu, 14 Juni 2026 21:18
DLH Kota Makassar Dorong Kolaborasi Masyarakat dalam Upaya Penghijauan
Sabtu, 13 Juni 2026 23:22
Harga BBM Pertamax Resmi Naik Rp16.250, Pertamax Green 95 Rp17.000
Rabu, 10 Juni 2026 09:55
Munafri Minta RT/RW Pimpin Gerakan Pengelolaan Sampah dan Urban Farming
Selasa, 09 Juni 2026 21:37
Progres Sudah 40 Persen, Appi Kebut Pembenahan TPA Antang Makassar Menuju Sanitary Landfill
Selasa, 09 Juni 2026 20:34
Wujudkan Bebas Asap Rokok, Pemkot Makassar Perkuat Regulasi Pengendalian Tembakau
Minggu, 07 Juni 2026 20:45
Di Forum RUU Pangan, Munafri Tawarkan Solusi Smart Green House ke DPR
Jumat, 05 Juni 2026 22:06
Dukung Stadion Untia, PIP Serahkan Aset ke Pemkot Makassar
Jumat, 05 Juni 2026 21:03