MAKASSARMETRO– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar menertibkan puluhan kendaraan roda empat dan roda dua yang parkir di badan jalan Pengayoman dan Boulevard, Panakkukang. Sabtu (29/12/2018).

Penertiban yang dilakukan petugas Dishub Makassar berupa penggembokan dan penggembosan ban kendaraan yang melanggar Perwali Nomor 64 tahun 2004 ini.

Total ada 26 kendaraan yang ditertibkan, 12 kendaraan roda empat digembok dan 3 digembos. Sedangkan untuk roda dua, sebanyak 11 unit digembos petugas Dishub.
Plt. Kepala Dishub Makassar, Muhammad Iqbal Asnan mengatakan pelanggaran ini marak di kawasan perbelanjaan dan menimbulkan perlambatan arus lalu lintas bahkan kemacetan.
“Kita antisipasi ramainya pelanggaran di pusat perbelanjaan yang ramai, apalagi jelang tahun baru seperti ini,” ungkap Muhammad Iqbal Asnan.
Tidak hanya melakukan penertiban, Dishub Makassar juga sentuh hati juru parkir agar tidak mengarahkan kendaraan ke badan jalan, yang dapat menimbulkan kemacetan.
Aliyah Mustika Ilham: Pencegahan HIV-AIDS Butuh Kolaborasi dan Kepedulian Bersama
Kamis, 17 September 2026 21:25
TPA Tamangapa Berbenah, Gunungan Sampah Mulai Tertata hingga Sapi Disiapkan Ranch
Kamis, 17 September 2026 20:55
Wali Kota Appi Tangani Kekeringan Sistem Berkelanjutan, 65 SPAM Diperkuat untuk Jangka Panjang
Rabu, 16 September 2026 20:53
Siswa TK-SMP di Makassar Kembali Sekolah Tatap Muka Mulai Tanggal 16 September
Selasa, 15 September 2026 21:51
Purbaya Diganti, Suahasil Nazar Jabat Menkeu
Senin, 14 September 2026 16:50
Munafri Suarakan Kepentingan Ojol, Usul Relaksasi di Aturan Ganjil Genap Saat Pengisian di SPBU
Senin, 14 September 2026 16:44
Urai Antrean Panjang, Pengisian BBM di Sulsel Pakai Aturan Pelat Ganjil Genap
Minggu, 13 September 2026 17:30
Munafri Jamu dan Lepas Pemain PSM ke Parepare, Tegaskan Dukungan Pemkot Makassar
Sabtu, 12 September 2026 18:29