MAKASSARMETRO– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar menertibkan puluhan kendaraan roda empat dan roda dua yang parkir di badan jalan Pengayoman dan Boulevard, Panakkukang. Sabtu (29/12/2018).

Penertiban yang dilakukan petugas Dishub Makassar berupa penggembokan dan penggembosan ban kendaraan yang melanggar Perwali Nomor 64 tahun 2004 ini.

Total ada 26 kendaraan yang ditertibkan, 12 kendaraan roda empat digembok dan 3 digembos. Sedangkan untuk roda dua, sebanyak 11 unit digembos petugas Dishub.
Plt. Kepala Dishub Makassar, Muhammad Iqbal Asnan mengatakan pelanggaran ini marak di kawasan perbelanjaan dan menimbulkan perlambatan arus lalu lintas bahkan kemacetan.
“Kita antisipasi ramainya pelanggaran di pusat perbelanjaan yang ramai, apalagi jelang tahun baru seperti ini,” ungkap Muhammad Iqbal Asnan.
Tidak hanya melakukan penertiban, Dishub Makassar juga sentuh hati juru parkir agar tidak mengarahkan kendaraan ke badan jalan, yang dapat menimbulkan kemacetan.
Wali Kota Appi Dampingi Menhaj RI Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kota Makassar
Minggu, 14 Juni 2026 21:18
DLH Kota Makassar Dorong Kolaborasi Masyarakat dalam Upaya Penghijauan
Sabtu, 13 Juni 2026 23:22
Harga BBM Pertamax Resmi Naik Rp16.250, Pertamax Green 95 Rp17.000
Rabu, 10 Juni 2026 09:55
Munafri Minta RT/RW Pimpin Gerakan Pengelolaan Sampah dan Urban Farming
Selasa, 09 Juni 2026 21:37
Progres Sudah 40 Persen, Appi Kebut Pembenahan TPA Antang Makassar Menuju Sanitary Landfill
Selasa, 09 Juni 2026 20:34
Wujudkan Bebas Asap Rokok, Pemkot Makassar Perkuat Regulasi Pengendalian Tembakau
Minggu, 07 Juni 2026 20:45
Di Forum RUU Pangan, Munafri Tawarkan Solusi Smart Green House ke DPR
Jumat, 05 Juni 2026 22:06
Dukung Stadion Untia, PIP Serahkan Aset ke Pemkot Makassar
Jumat, 05 Juni 2026 21:03