MAKASSARMETRO– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar menertibkan puluhan kendaraan roda empat dan roda dua yang parkir di badan jalan Pengayoman dan Boulevard, Panakkukang. Sabtu (29/12/2018).

Penertiban yang dilakukan petugas Dishub Makassar berupa penggembokan dan penggembosan ban kendaraan yang melanggar Perwali Nomor 64 tahun 2004 ini.

Total ada 26 kendaraan yang ditertibkan, 12 kendaraan roda empat digembok dan 3 digembos. Sedangkan untuk roda dua, sebanyak 11 unit digembos petugas Dishub.
Plt. Kepala Dishub Makassar, Muhammad Iqbal Asnan mengatakan pelanggaran ini marak di kawasan perbelanjaan dan menimbulkan perlambatan arus lalu lintas bahkan kemacetan.
“Kita antisipasi ramainya pelanggaran di pusat perbelanjaan yang ramai, apalagi jelang tahun baru seperti ini,” ungkap Muhammad Iqbal Asnan.
Tidak hanya melakukan penertiban, Dishub Makassar juga sentuh hati juru parkir agar tidak mengarahkan kendaraan ke badan jalan, yang dapat menimbulkan kemacetan.
Pilah Sampah Berlaku 1 Agustus, DLH Makassar Beri Waktu Tiga Bulan Sebelum Terapkan Sanksi
Jumat, 31 Juli 2026 22:18
Wali Kota Makassar Tinjau Lokasi Kebakaran di Tallo Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi
Jumat, 31 Juli 2026 20:16
Bapenda Makassar Hadirkan PAMUNGKAS, Cek Data hingga Bayar PBB-P2 Kini Bisa dari Genggaman
Jumat, 31 Juli 2026 11:12
TPA Tamangapa Hanya Terima Residu, Peneliti Sampah Perkotaan Ajak Warga Makassar Mulai Memilah
Kamis, 30 Juli 2026 17:55
Tindaklanjuti Aduan Lontara Plus, Satgas Drainase PU Makassar Normalisasi Saluran Kanal
Kamis, 30 Juli 2026 15:01
Spanduk ‘Kami Muak Prabowo’ Membentang di Flyover Makassar, Jurnalis dan OMS Bersikap
Selasa, 28 Juli 2026 18:29
PN Makassar Batal Konstatering Lahan Sengketa di Maricaya Baru
Selasa, 28 Juli 2026 10:11
Renovasi Tuntas, Gedung Sayap Kanan Jadi Kantor Sementara DPRD Makassar
Senin, 27 Juli 2026 19:09