Parkir Di Badan Jalan, Puluhan Kendaraan Digembok dan Digembos Dishub Makassar
MAKASSARMETRO– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar menertibkan puluhan kendaraan roda empat dan roda dua yang parkir di badan jalan Pengayoman dan Boulevard, Panakkukang. Sabtu (29/12/2018).
Penertiban yang dilakukan petugas Dishub Makassar berupa penggembokan dan penggembosan ban kendaraan yang melanggar Perwali Nomor 64 tahun 2004 ini.
Total ada 26 kendaraan yang ditertibkan, 12 kendaraan roda empat digembok dan 3 digembos. Sedangkan untuk roda dua, sebanyak 11 unit digembos petugas Dishub.
Plt. Kepala Dishub Makassar, Muhammad Iqbal Asnan mengatakan pelanggaran ini marak di kawasan perbelanjaan dan menimbulkan perlambatan arus lalu lintas bahkan kemacetan.
“Kita antisipasi ramainya pelanggaran di pusat perbelanjaan yang ramai, apalagi jelang tahun baru seperti ini,” ungkap Muhammad Iqbal Asnan.
Tidak hanya melakukan penertiban, Dishub Makassar juga sentuh hati juru parkir agar tidak mengarahkan kendaraan ke badan jalan, yang dapat menimbulkan kemacetan.