MAKASSARMETRO– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar mencatat ada 500 warga yang telah melakukan validasi.
Diketahui, terhitung tanggal 1 Januari 2019 Disdukcapil se-Indonesia memblokir administrasi kependudukan bagi warga yang telah berumur 23 tahun ke atas namun belum pernah melakukan perekaman KTP elektrik.
“Total sejak 2 Januari hingga sekarang, sudah ada 400 sampai 500 warga yang telah mengaktifkan administrasi kependudukannya,” kata Aryati Puspa Abady, Rabu (9/1/2019).
Lebih lanjut, dia mengatakan, khusus bagi mereka yang diblokir, harus datang langsung ke Disdukcapil Makassar untuk melakukan validasi data untuk mengaktifkan kembali identitas kependudukannya.
“Kalau perekaman KTP elektrik biar di kantor camat bisa dilakukan, tapi bagi mereka yang diblokir harus ke Disdukcapil di Jalan Teduh Bersinar,” ujarnya.
Sebelumnya, tercatat 49.783 warga yang telah diblokir identitasnya. Jadi masih ada sekitar 49.283 warga yang belum validasi di Disdukcapil Makassar.
“Untuk tujuannya untuk validasi, karena kita dorong single indentity atau identitas tunggal. Orang yang tidak melakukan perekaman bisa dianggap tidak aktif, meninggal tidak terlapor atau pindah domisili tidak terlapor,” pungkasnya.
BRI Bareng Kecamatan Mariso Bagikan 1500 CRS Paket Sembako
Rabu, 27 Maret 2024 18:55Firman Pagarra Dukung Perkins School Wujudkan Makassar Kota Inklusif
Selasa, 26 Maret 2024 22:38Jadi Wasilah Sedekah Ramadan, Tebar Ifthar Muslimah Wahdah Pusat Salurkan 10 Ribu Paket Buka Puasa
Sabtu, 23 Maret 2024 21:26Sekretaris Bapenda Makassar Hadiri Rakor Pemenuhan Data-Dokumen TP2DD 2024
Jumat, 22 Maret 2024 20:47Revitalisasi Lapangan Karebosi, Dispora dan DLH Makassar Tanam 2020 Batang Pohon
Jumat, 22 Maret 2024 17:06Beri Layanan Terbaik ke Warga, RSUD Makassar Gandeng RS Wahidin
Kamis, 21 Maret 2024 21:04Muncul Usungan PDI Perjuangan untuk Pilwalkot Makassar 2024, Andi Suhada: Semuanya Kader Potensial
Kamis, 21 Maret 2024 16:45MK Kabulkan Gugatan Wali Kota Makassar dan 12 Kepala Daerah, Resmi Menjabat Sampai 2025
Rabu, 20 Maret 2024 23:16