Dispar Makassar Pertegas TDUP Ditangani DPM-PTSP

Senin, 28 Januari 2019 15:12 WITA Reporter :
Dispar Makassar Pertegas TDUP Ditangani DPM-PTSP

MAKASSARMETRO– Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar menegaskan tidak lagi mengeluarkan tanda daftar usaha pariwisata terhitung 1 Februari 2019.

Plt. Kepala Dispar Makassar, Kamelia Thamrin mengatakan semua terkait izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) akan diserahkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar.

“Melihat Permenpar Nomor 18 Tahun 2016 tentang pendaftaran tanda daftar usaha pariwisata sejak 1 Februari 2019, semua perizinan usaha dipusatkan di DPM-PTSP,” ungkap Kamelia Thamrin saat ditemui.

Sehingga semua pengurusan perizinan termasuk perpanjangan, kata Kamelia Thamrin, semuanya ditangani DPM-PTSP Makassar.

Dia mengaku, pihaknya enggan kecolongan lagi soal oknum yang mengatasnamakan Dispar untuk melakukan pungutan liar terhadap usaha wisata.

“Iya kita tidak mau lagi ada kejadian seperti kemarin, ada oknum yang pakai namanya Dispar. Jadi TDUP kita serahkan ke DPM-PTSP,” ujarnya.

Dalam pengurusan TDUP, lanjut Kamelia, telah menempatkan tenaga dari Dispar Makassar untuk pengkajian sebelum perizinan diterbitkan.

“Setelah itu kita akan perketat pengawasan, nanti kita lihat apakah dalam pelaksanaannya melanggar atau tidak. Layak ditutup atau tidak, nanti kita rekomendasikan ke Satpol PP untuk ditertibkan,” tegasnya

Topik berita Terkait:
  1. Pariwisata
Berikan Komentar
Komentar Pembaca