Dinsos Makassar Layani Penerbitan KIS, Ini Syaratnya

Rabu, 13 Februari 2019 14:17 WITA Reporter :
Dinsos Makassar Layani Penerbitan KIS, Ini Syaratnya

MAKASSSARMETRO– Dinas Sosial Kota Makassar kembali melakukan pelayanan publik terhadap masyarakat untuk penerbitan Kartu Indonesia Sehat (KIS), Rabu (13/2/2019).

Plt. Kepala Dinsos Makassar, Iskandar Lewa menginformasikan kepada warga Kota Makassar yang hendak memperoleh KIS agar datang ke Kantor Dinsos, Jalan Abd. Rahman Hakim.

Dia mengingatkan agar warga membawa kelengkapan berkas yang diperlukan sebagai syarat dan ketentuan untuk penerbitan KIS.

‘Syarat dan ketentuan untuk memperoleh kartu KIS itu Surat Pengantar dari RT setempat, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan setempat, foto copy Kartu Keluarga dan foto copy KTP,” ungkap Iskandar Lewa.

Sedangkan, untuk peralihan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ke KIS, syaratnya memiliki kartu BPJS mandiri dan faskes dari kelas III.

“Dan yang pasti tidak menunggak iuran pembayaran BPJS,” pungkasnya.

Topik berita Terkait:
  1. Dinsos
Berikan Komentar
Komentar Pembaca