MAKASSSARMETRO– Dinas Sosial Kota Makassar kembali melakukan pelayanan publik terhadap masyarakat untuk penerbitan Kartu Indonesia Sehat (KIS), Rabu (13/2/2019).

Plt. Kepala Dinsos Makassar, Iskandar Lewa menginformasikan kepada warga Kota Makassar yang hendak memperoleh KIS agar datang ke Kantor Dinsos, Jalan Abd. Rahman Hakim.

Dia mengingatkan agar warga membawa kelengkapan berkas yang diperlukan sebagai syarat dan ketentuan untuk penerbitan KIS.
‘Syarat dan ketentuan untuk memperoleh kartu KIS itu Surat Pengantar dari RT setempat, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan setempat, foto copy Kartu Keluarga dan foto copy KTP,” ungkap Iskandar Lewa.
Sedangkan, untuk peralihan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ke KIS, syaratnya memiliki kartu BPJS mandiri dan faskes dari kelas III.
“Dan yang pasti tidak menunggak iuran pembayaran BPJS,” pungkasnya.
Pemkot Makassar Gandeng LAN RI Kaji TPP ASN dan Skema Pengupahan PJLP
Kamis, 04 Juni 2026 20:45
Baznas RI Kawal Seleksi Capim Baznas Makassar, Fokus pada Kompetensi dan Integritas
Kamis, 04 Juni 2026 19:42
SK Jangan Disekolahkan, Pesan Wali Kota Saat Lantik 167 PNS Pemkot Makassar
Rabu, 03 Juni 2026 21:55
Pertamina Sesuaikan Harga BBM Nonsubsidi per 1 Juni 2026, Ini Rinciannya
Senin, 01 Juni 2026 23:37
Hari Lahir Pancasila, Munafri-Aliyah Ajak Warga Makassar Hidupkan Nilai Kebangsaan
Senin, 01 Juni 2026 20:19
Makassar Half Marathon 2026 Dongkrak Ekonomi Kota, Hotel hingga UMKM Kebanjiran Rezeki
Minggu, 31 Mei 2026 21:32
Wali Kota Makassar Ikut Finish Bersama Ribuan Runners 10K MHM 2026
Sabtu, 30 Mei 2026 21:24