
MAKASSARMETRO– Kehadiran penjual drum bekas di sekitaran Jalan Bandang dan Jalan Lamuru rupanya kerap dikeluhkan warga, utamanya para pengguna jalan.

Bagaimana tidak, para penjual tersebut seringkali menggunakan badan jalan sebagai tempat menyimpan drum-drum bekas yang akan ditawarkan kepada para pembeli.
Akibatnya, space jalan yang tersisa sebagai tempat lalu lalang kendaraan semakin sempit, malah jalanan kadang hanya bisa dilalui satu jalur untuk kendaraan roda empat.
Menyikapi kondisi tersebut, Lurah Bontoala, Sarinah Rapi didampingi Ketua RT dan RW setempat memberi teguran kepada pemilik drum bekas dan besi tua.
Sarinah menegaskan, sangat jelas dalam Peraturan Walikota disebutkan badan jalan tidak boleh digunakan untuk tempat berjualan karena akan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
“Badan jalan peruntukannya untuk kendaraan. Bukan untuk berjualan. Teguran kami berikan untuk mengingatkan para penjual drum bekas dan besi tua untuk tidak menggunakan fasilitas umum tersebut demi kepentingan sendiri,” tegas Sarinah.
Munafri: Dies Natalis FH Unhas Jadi Momentum Perkuat Ikatan Alumni
Minggu, 24 Mei 2026 22:08
Soroti Begal hingga Narkoba, Andi Suhada Ingatkan Jaga Keselamatan Anak
Rabu, 20 Mei 2026 20:30
Warga Tamalanrea Menolak Jadi “Tumbal” PSEL, Desak Pemerintah Pusat Tinjau Ulang Lokasi
Rabu, 20 Mei 2026 19:34
Reses Perdana, Sampah Jadi Sorotan Andi Suhada di Kecamatan Ujung Pandang
Selasa, 19 Mei 2026 18:21
Berulang Melanggar, Lapak PKL di Tallo Ditertibkan, Jalan Sunu Disiapkan Jadi Solusi
Senin, 18 Mei 2026 22:00
Makassar Menuju Transportasi Modern, Munafri Tawarkan Skema BTS dan Subsidi APBD
Senin, 18 Mei 2026 21:33
Disdik Makassar Imbau Sekolah Segera Perbarui Data Siswa untuk SPMB 2026
Senin, 18 Mei 2026 20:51