Langkah DPM-PTSP Makassar Tangani Masalah Teknis Sistem OSS

Senin, 13 Mei 2019 10:18 WITA Reporter : Helmy
Langkah DPM-PTSP Makassar Tangani Masalah Teknis Sistem OSS

MAKASSARMETRO – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) bakal menerapkan layanan online single Submission (OSS) di PTSP Bintang Lima.

Sistem ini nantinya bakal memudahkan kegiatan usaha melalui kemudahan pelayanan perizinan usaha maupun investasi.

Investor juga bakal diberikan informasi mengenai insentif fiskal yang akan diperoleh.

“Sesuai amanah undang-undang bahwa seluruh pelayanan perizinan harus berbasis online, namanya OSS atau online single Submission. Dengan adanya OSS ini diharapkan lahana perizinan jadi ease on doing business atau memudahkan pelayanan bisnis,” kata Kepala DPM-PTSP Makassar, Firman Pagarra, Senin (13/5/2019).

Dia menjelaskan, karena setiap izin usaha yang diurus melalui OSS sudah terhubung langsung dengan PTSP Pusat terpantau Badan Koordinasi Penanaman Modal. Sehingga, sehingga setiap permasalahan yang muncul dapat diketahui langsung melalui PTSP Pusat untuk dicarikan solusinya.

Proses dalam OSS sendiri terdiri atas lima tahap yang terdiri atas registrasi, aktivasi akun, aplikasi permohonan dan mendapatkan nomor induk berusaha, pengajuan izin usaha, serta izin operasional dan izin komersial.

Hanya saja, kata Firman Hamid Pagarra, Surat Perjanjian Kerjasama belum turun dari pusat sehingga penerapannya di Makassar mengalami sedikit kendala.

“Namun juga kendala OSS ini tidak berjalan maksimal karena belum masalah prosedur dan SPK belum turun dari pusat,” ujarnya.

Langkah taktis untuk menyelaraskan hal ini, pihaknya terus mengembangkan dan menyempurnakan aplikasi yang dikembangkan DPM-PTSP Makassar, e-Lebbami.

Topik berita Terkait:
  1. DPM-PTSP Makassar
Berikan Komentar
Komentar Pembaca