
MAKASSARMETRO – Untuk menjaga estetika dan Keindahan Kota, Camat Tamalanrea, Muh Rheza menurunkan Perintahkan Kasi Trantib dan Penegakan Peraturan Daerah Kecamatan Tamalanrea, Selasa (11/6/2019). Hal itu dilakukan untuk memperketat pengawasan padagang kaki lima (PKL).

Pengawasan diperketat untuk menghalau pedagang kaki lima yang menggunakan bahu jalan dan trotoar di Kecamatan Tamalanrea. Selain itu juga untuk mengendalikan munculnya lapak baru di lokasi terlarang yang berpotensi mengurangi keindahan dan merusak estetika kota.
Sesuai dengan Perda dan Perwali, seluruh PKL yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tamalanrea memang dilarang berjualan sampai memakai badan jalan dan trotoar.
Sesuai dengan tupoksi penanganan PKL, Satpol PP BKO Kecamatan Tamalanrea bertanggungjawab untuk pengawasan, pengendalian dan penertiban.
Sementara untuk penataan dan pembinaan ada di Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
Kategori Tertinggi EPPD, Appi Beber Kunci Sukses Makassar Raih Kinerja Terbaik dari Kemendagri
Rabu, 29 April 2026 19:19
Kota Makassar Kian Menggeliat, Mal Ratu Indah Dikembangkan Jadi Kawasan Mixed-Use Modern
Rabu, 29 April 2026 19:14
Di Hari Otda 2026, Kota Makassar Sabet Penghargaan Nasional Kinerja Pemerintahan Terbaik
Senin, 27 April 2026 21:07
Wali Kota Munafri Gowes Bareng SKPD Tinjau Jumat Bersih di Dua Kecamatan
Jumat, 24 April 2026 20:38
Bongkar Mandiri Lapak di Kawasan SMKN 4 Bontoala, Pemkot Makassar Siapkan KUR untuk PKL Terdampak
Kamis, 23 April 2026 19:32
Gebrakan Munafri: Pangkas Perjalanan Dinas Rp60 Miliar, dan Setop Pengadaan Randis Baru
Kamis, 23 April 2026 11:02