
MAKASSARMETRO – Untuk menjaga estetika dan Keindahan Kota, Camat Tamalanrea, Muh Rheza menurunkan Perintahkan Kasi Trantib dan Penegakan Peraturan Daerah Kecamatan Tamalanrea, Selasa (11/6/2019). Hal itu dilakukan untuk memperketat pengawasan padagang kaki lima (PKL).

Pengawasan diperketat untuk menghalau pedagang kaki lima yang menggunakan bahu jalan dan trotoar di Kecamatan Tamalanrea. Selain itu juga untuk mengendalikan munculnya lapak baru di lokasi terlarang yang berpotensi mengurangi keindahan dan merusak estetika kota.
Sesuai dengan Perda dan Perwali, seluruh PKL yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tamalanrea memang dilarang berjualan sampai memakai badan jalan dan trotoar.
Sesuai dengan tupoksi penanganan PKL, Satpol PP BKO Kecamatan Tamalanrea bertanggungjawab untuk pengawasan, pengendalian dan penertiban.
Sementara untuk penataan dan pembinaan ada di Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
Gempa 6,7 M Guncang Palu Sulawesi Tengah, Tak Berpotensi Tsunami
Selasa, 16 Juni 2026 13:23
Wali Kota Appi Dampingi Menhaj RI Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kota Makassar
Minggu, 14 Juni 2026 21:18
DLH Kota Makassar Dorong Kolaborasi Masyarakat dalam Upaya Penghijauan
Sabtu, 13 Juni 2026 23:22
Harga BBM Pertamax Resmi Naik Rp16.250, Pertamax Green 95 Rp17.000
Rabu, 10 Juni 2026 09:55
Munafri Minta RT/RW Pimpin Gerakan Pengelolaan Sampah dan Urban Farming
Selasa, 09 Juni 2026 21:37
Progres Sudah 40 Persen, Appi Kebut Pembenahan TPA Antang Makassar Menuju Sanitary Landfill
Selasa, 09 Juni 2026 20:34
Wujudkan Bebas Asap Rokok, Pemkot Makassar Perkuat Regulasi Pengendalian Tembakau
Minggu, 07 Juni 2026 20:45
Di Forum RUU Pangan, Munafri Tawarkan Solusi Smart Green House ke DPR
Jumat, 05 Juni 2026 22:06