
MAKASSARMETRO – Untuk menjaga estetika dan Keindahan Kota, Camat Tamalanrea, Muh Rheza menurunkan Perintahkan Kasi Trantib dan Penegakan Peraturan Daerah Kecamatan Tamalanrea, Selasa (11/6/2019). Hal itu dilakukan untuk memperketat pengawasan padagang kaki lima (PKL).

Pengawasan diperketat untuk menghalau pedagang kaki lima yang menggunakan bahu jalan dan trotoar di Kecamatan Tamalanrea. Selain itu juga untuk mengendalikan munculnya lapak baru di lokasi terlarang yang berpotensi mengurangi keindahan dan merusak estetika kota.
Sesuai dengan Perda dan Perwali, seluruh PKL yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tamalanrea memang dilarang berjualan sampai memakai badan jalan dan trotoar.
Sesuai dengan tupoksi penanganan PKL, Satpol PP BKO Kecamatan Tamalanrea bertanggungjawab untuk pengawasan, pengendalian dan penertiban.
Sementara untuk penataan dan pembinaan ada di Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
Dengar Aspirasi Warga Tamalanrea, Wali Kota Appi Tak Mau PSEL Dipaksakan
Selasa, 20 Oktober 2026 21:57
Bangun Makassar Lebih Inklusif, Appi Kenalkan Tujuh Program Prioritas kepada Praja Muda IPDN
Selasa, 20 Oktober 2026 16:36
Digitalisasi PBG Berbuah Capaian, Retribusi Makassar Tembus Rp21,38 Miliar
Senin, 19 Oktober 2026 15:25
Kabut Asap Selimuti Makassar, Appi Pastikan RS dan Puskesmas Siaga Hadapi Ancaman ISPA
Jumat, 16 Oktober 2026 19:27
Husniah Talenrang Dipecat sebagai Bupati Gowa
Kamis, 15 Oktober 2026 11:44
Tampil di Forum Dunia, Appi Gaungkan Pendidikan Disiplin Lalu Lintas Sejak Sekolah
Selasa, 13 Oktober 2026 10:12
Pemkot Makassar Perkuat Akurasi DTSEN, Pastikan Program Sosial Tepat Sasaran.
Selasa, 13 Oktober 2026 10:09