
MAKASSARMETRO – Pemerintah Kecamatan Tamalanrea memberikan Surat Peringatan (SP) 1 kepada para pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang jalan poros Perintis.

Pemberian SP 1 ini dilaksanakan Humas Kelurahan Tamalanrea berdasarkan arahan dan petunjuk dari Camat Tamalanrea, Muhammad Rheza, dan Lurah Tamalanrea, Akmal.
Saat dikonfirmasi, Muhammad Rheza mengatakan langkah tersebut diambil sebagai bentuk teguran pada pedagang sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Karena memang prosedurnya demikian, sehingga para pedagang seyogyanya dapat memahami peringatan dari pihak pemerintah yang sudah melaksanakan sesuai prosedural,” ungkap Rheza, Kamis (13/6/2019).
Dirinya juga optimis para pedagang tersebut akan memahami peringatan ini dengan baik dan mengambil langkah-langkah yang baik.
“Kita akan senantiasa mengutamakan sentuh hati, dialog, dan mendengar dari para pedagang namun kita pastikan sepanjang Jalan Poros Perintis, Kelurahan Tamalanrea tidak dapat digunakan untuk berjualan,” imbuhnya.
Kategori Tertinggi EPPD, Appi Beber Kunci Sukses Makassar Raih Kinerja Terbaik dari Kemendagri
Rabu, 29 April 2026 19:19
Kota Makassar Kian Menggeliat, Mal Ratu Indah Dikembangkan Jadi Kawasan Mixed-Use Modern
Rabu, 29 April 2026 19:14
Di Hari Otda 2026, Kota Makassar Sabet Penghargaan Nasional Kinerja Pemerintahan Terbaik
Senin, 27 April 2026 21:07
Wali Kota Munafri Gowes Bareng SKPD Tinjau Jumat Bersih di Dua Kecamatan
Jumat, 24 April 2026 20:38
Bongkar Mandiri Lapak di Kawasan SMKN 4 Bontoala, Pemkot Makassar Siapkan KUR untuk PKL Terdampak
Kamis, 23 April 2026 19:32
Gebrakan Munafri: Pangkas Perjalanan Dinas Rp60 Miliar, dan Setop Pengadaan Randis Baru
Kamis, 23 April 2026 11:02