
MAKASSARMETRO – Pemerintah Kecamatan Tamalanrea memberikan Surat Peringatan (SP) 1 kepada para pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang jalan poros Perintis.

Pemberian SP 1 ini dilaksanakan Humas Kelurahan Tamalanrea berdasarkan arahan dan petunjuk dari Camat Tamalanrea, Muhammad Rheza, dan Lurah Tamalanrea, Akmal.
Saat dikonfirmasi, Muhammad Rheza mengatakan langkah tersebut diambil sebagai bentuk teguran pada pedagang sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Karena memang prosedurnya demikian, sehingga para pedagang seyogyanya dapat memahami peringatan dari pihak pemerintah yang sudah melaksanakan sesuai prosedural,” ungkap Rheza, Kamis (13/6/2019).
Dirinya juga optimis para pedagang tersebut akan memahami peringatan ini dengan baik dan mengambil langkah-langkah yang baik.
“Kita akan senantiasa mengutamakan sentuh hati, dialog, dan mendengar dari para pedagang namun kita pastikan sepanjang Jalan Poros Perintis, Kelurahan Tamalanrea tidak dapat digunakan untuk berjualan,” imbuhnya.
Gempa 6,7 M Guncang Palu Sulawesi Tengah, Tak Berpotensi Tsunami
Selasa, 16 Juni 2026 13:23
Wali Kota Appi Dampingi Menhaj RI Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kota Makassar
Minggu, 14 Juni 2026 21:18
DLH Kota Makassar Dorong Kolaborasi Masyarakat dalam Upaya Penghijauan
Sabtu, 13 Juni 2026 23:22
Harga BBM Pertamax Resmi Naik Rp16.250, Pertamax Green 95 Rp17.000
Rabu, 10 Juni 2026 09:55
Munafri Minta RT/RW Pimpin Gerakan Pengelolaan Sampah dan Urban Farming
Selasa, 09 Juni 2026 21:37
Progres Sudah 40 Persen, Appi Kebut Pembenahan TPA Antang Makassar Menuju Sanitary Landfill
Selasa, 09 Juni 2026 20:34
Wujudkan Bebas Asap Rokok, Pemkot Makassar Perkuat Regulasi Pengendalian Tembakau
Minggu, 07 Juni 2026 20:45
Di Forum RUU Pangan, Munafri Tawarkan Solusi Smart Green House ke DPR
Jumat, 05 Juni 2026 22:06