
MAKASSARMETRO– Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satlantas Polrestabes Makassar menertibkan kendaraan motor parkiran liar di kawasan Panakukang, Makassar. Motor ini ditertibkan lantaran melanggar rambu larangan parkir.

“Hari ini Dinas Perhubungan Makassar bersama Polantas melaksanakan penindakan terhadap pemilik kendaraan yang melanggar rambu di bawah terowongan MP (Mal Panakukang),” kata Kadis Perhubungan Makassar, Iqbal Asnan, dikonfirmasi, Kamis (13/6/2019).
Penertiban ini, kata Iqbal, dilakukan setelah pihaknya melakukan sosialisasi dengan pengendara motor nakal yang parkir sembarangan di kawasan Mal Panakukang Makassar. Kendaraan yang ditertibkan kemudian ditilang oleh petugas Kepolisian Lalu Lintas.
“Setelah selama dua minggu
melaksanakan sosialisasi di bawah terowongan Mal Panakukang,” jelasnya.
Selain ditilang, motor yang ditinggal pemiliknya kemudian diangkut oleh Petugas Dishub Makassar ke atas mobil untuk proses lebih lanjut. Jika tak ingin ditindak Dishub dan Satlantas Polrestabes Makassar meminta masyarakat untuk tidak mengunakan bahu jalan sebagai tempat parkir.
Pilah Sampah Berlaku 1 Agustus, DLH Makassar Beri Waktu Tiga Bulan Sebelum Terapkan Sanksi
Jumat, 31 Juli 2026 22:18
Wali Kota Makassar Tinjau Lokasi Kebakaran di Tallo Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi
Jumat, 31 Juli 2026 20:16
Bapenda Makassar Hadirkan PAMUNGKAS, Cek Data hingga Bayar PBB-P2 Kini Bisa dari Genggaman
Jumat, 31 Juli 2026 11:12
TPA Tamangapa Hanya Terima Residu, Peneliti Sampah Perkotaan Ajak Warga Makassar Mulai Memilah
Kamis, 30 Juli 2026 17:55
Tindaklanjuti Aduan Lontara Plus, Satgas Drainase PU Makassar Normalisasi Saluran Kanal
Kamis, 30 Juli 2026 15:01
Spanduk ‘Kami Muak Prabowo’ Membentang di Flyover Makassar, Jurnalis dan OMS Bersikap
Selasa, 28 Juli 2026 18:29
PN Makassar Batal Konstatering Lahan Sengketa di Maricaya Baru
Selasa, 28 Juli 2026 10:11
Renovasi Tuntas, Gedung Sayap Kanan Jadi Kantor Sementara DPRD Makassar
Senin, 27 Juli 2026 19:09