
MAKASSARMETRO– Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satlantas Polrestabes Makassar menertibkan kendaraan motor parkiran liar di kawasan Panakukang, Makassar. Motor ini ditertibkan lantaran melanggar rambu larangan parkir.

“Hari ini Dinas Perhubungan Makassar bersama Polantas melaksanakan penindakan terhadap pemilik kendaraan yang melanggar rambu di bawah terowongan MP (Mal Panakukang),” kata Kadis Perhubungan Makassar, Iqbal Asnan, dikonfirmasi, Kamis (13/6/2019).
Penertiban ini, kata Iqbal, dilakukan setelah pihaknya melakukan sosialisasi dengan pengendara motor nakal yang parkir sembarangan di kawasan Mal Panakukang Makassar. Kendaraan yang ditertibkan kemudian ditilang oleh petugas Kepolisian Lalu Lintas.
“Setelah selama dua minggu
melaksanakan sosialisasi di bawah terowongan Mal Panakukang,” jelasnya.
Selain ditilang, motor yang ditinggal pemiliknya kemudian diangkut oleh Petugas Dishub Makassar ke atas mobil untuk proses lebih lanjut. Jika tak ingin ditindak Dishub dan Satlantas Polrestabes Makassar meminta masyarakat untuk tidak mengunakan bahu jalan sebagai tempat parkir.
Wali Kota Appi Dampingi Menhaj RI Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kota Makassar
Minggu, 14 Juni 2026 21:18
DLH Kota Makassar Dorong Kolaborasi Masyarakat dalam Upaya Penghijauan
Sabtu, 13 Juni 2026 23:22
Harga BBM Pertamax Resmi Naik Rp16.250, Pertamax Green 95 Rp17.000
Rabu, 10 Juni 2026 09:55
Munafri Minta RT/RW Pimpin Gerakan Pengelolaan Sampah dan Urban Farming
Selasa, 09 Juni 2026 21:37
Progres Sudah 40 Persen, Appi Kebut Pembenahan TPA Antang Makassar Menuju Sanitary Landfill
Selasa, 09 Juni 2026 20:34
Wujudkan Bebas Asap Rokok, Pemkot Makassar Perkuat Regulasi Pengendalian Tembakau
Minggu, 07 Juni 2026 20:45
Di Forum RUU Pangan, Munafri Tawarkan Solusi Smart Green House ke DPR
Jumat, 05 Juni 2026 22:06
Dukung Stadion Untia, PIP Serahkan Aset ke Pemkot Makassar
Jumat, 05 Juni 2026 21:03