
MAKASSARMETRO– Menjamurnya klinik di Kota Makassar mendapat sorotan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar. Pasalnya ditemukan sejumlah klinik yang beroperasi tidak menaati aturan terkait limbah.

Kepala DLH Makassar, Rusmayani Madjid bahkan menyebut umumnya rumah sakit atau klinik yang disulap dari rumah toko tidak memiliki instalasi pembuangan air limbah (IPAL) yang berstandar medis.
“Tim kami sudah turun mengawasi rumah sakit dan klinik, saya tahu betul model ruko yang dijadikan klinik. Buangan baku mutunya itu tidak sesuai peruntukan usaha medis,” kata Rusmayani Madjid, Senin (24/6/2019).
Buangan limbah medis dengan tidak melalui IPAL berstandar untuk medis yang kemudian mengalir ke saluran drainase, kata Rusmayani Madjid, bisa berefek buruk bagi kesehatan manusia. Apalagi tim Satgas Drainase sering turun ke selokan mengangkat sedimen di setiap wilayah.
“Ini sangat berbahaya pasti, buangan medis seperti ini masuk kategori limbah B3 atau imbah bahan berbahaya dan beracun,” tegas Rusmayani Madjid.
Oleh karenanya, Rusmayani Madjid menghimbau sekaligus memberi peringatan kepada pengelola klinik atau rumah sakit yang tidak memiliki IPAL medis berstandar dan pemilahan sampah B3 agar segera melengkapinya.
“Kita himbau supaya segera dilengkapi yah, nanti kami akan turun bersama tim dari perizinan. Tetap kita masih beri waktu, dan penindakan sesuai aturan yang ada. Tapi bisa saja kalau tidak diindahkan izin usaha bisa dicabut,” pungkasnya.
Kategori Tertinggi EPPD, Appi Beber Kunci Sukses Makassar Raih Kinerja Terbaik dari Kemendagri
Rabu, 29 April 2026 19:19
Kota Makassar Kian Menggeliat, Mal Ratu Indah Dikembangkan Jadi Kawasan Mixed-Use Modern
Rabu, 29 April 2026 19:14
Di Hari Otda 2026, Kota Makassar Sabet Penghargaan Nasional Kinerja Pemerintahan Terbaik
Senin, 27 April 2026 21:07
Wali Kota Munafri Gowes Bareng SKPD Tinjau Jumat Bersih di Dua Kecamatan
Jumat, 24 April 2026 20:38
Bongkar Mandiri Lapak di Kawasan SMKN 4 Bontoala, Pemkot Makassar Siapkan KUR untuk PKL Terdampak
Kamis, 23 April 2026 19:32
Gebrakan Munafri: Pangkas Perjalanan Dinas Rp60 Miliar, dan Setop Pengadaan Randis Baru
Kamis, 23 April 2026 11:02