UPT Pemakaman DLH Kota Makassar Tegaskan Layanan Pemakaman Gratis dan Tanpa Pungutan

Selasa, 16 Desember 2025 23:08 WITA Reporter : Makassarmetro
UPT Pemakaman DLH Kota Makassar Tegaskan Layanan Pemakaman Gratis dan Tanpa Pungutan

MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Kepala UPT Pemakaman Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, ST. Khadijah Amiruddin, SE., MM, menegaskan bahwa seluruh layanan pemakaman yang dikelola UPT Pemakaman tidak dipungut biaya. Pernyataan ini disampaikan saat ditemui di Kantor UPT Pemakaman DLH Kota Makassar, Selasa (16/12/2025).

Saat ini, UPT Pemakaman DLH Makassar mengelola tujuh Tempat Pemakaman Umum (TPU), yakni:

TPU Islam Sudiang Raya, Jalan Lakaikang, Kecamatan Biringkanaya

TPU Islam Paropo, Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakukang

TPU Islam Dadi, Jalan Lanto Dg Pasewang, Kecamatan Mamajang

TPU Islam Beroanging, Jalan Panampu, Kecamatan Tallo

TPU Islam Maccini, Jalan Maccini Kidul, Kecamatan Makassar

TPU Kristen Panaikang, Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakukang

TPU Kristen Pannara, Jalan Antang Raya, Kecamatan Manggala

Khadijah menegaskan, penggalian liang lahan sepenuhnya gratis, sementara biaya tambahan seperti papan atau nisan berasal dari pihak swasta, bukan pungutan resmi UPT Pemakaman.

Terkait layanan mobil jenazah, UPT Pemakaman bekerja sama dengan pihak ketiga. Pemesanan dapat dilakukan melalui Kantor UPT Pemakaman atau menghubungi nomor layanan 112, yang akan menghubungkan keluarga dengan armada tersedia.

Menghadapi keterbatasan lahan, Pemkot Makassar tengah menyiapkan kerja sama dengan Kabupaten Maros sebagai solusi jangka panjang. Sementara itu, solusi sementara diterapkan dengan penumpukan jenazah dalam satu liang keluarga, dengan surat pernyataan bermaterai dari keluarga.

Khadijah juga mengimbau masyarakat untuk tidak percaya kepada calo yang mengatasnamakan UPT Pemakaman DLH Kota Makassar. “Semua layanan pemakaman di kami gratis. Jangan melalui calo atau pihak yang mengatasnamakan UPT Pemakaman DLH Makassar,” tegasnya.

Dengan penegasan ini, UPT Pemakaman DLH Kota Makassar berharap masyarakat semakin memahami prosedur resmi dan terhindar dari praktik percaloan yang merugikan. (*)

Topik berita Terkait:
  1. DLH Makassar
Berikan Komentar
Komentar Pembaca