
JAKARTA – Mulai hari ini, Kamis (11/7/2019), pemerintah pusat menerapkan penurunan harga tiket pesawat maskapai berbiaya murah.

Maskapai berbiaya murah atau low cost carrier (LCC) domestik diwajibkan menerapkan tarif 50 persen lebih murah dari tarif batas atas secara terjadwal.
Penurunan harga sebesar 30 persen dari total keseluruhan ketersediaan kursi masing-masing pesawat. Tiket pesawat murah berlaku tisp Selasa, Kamis, dan Sabtu untuk jadwal penerbangan pukul 10.00 sampai 14.00 waktu setempat.
“Penerbangan murah disediakan oleh pemerintah untuk jadwal keberangkatan pada hari Selasa, Kamis, dan Sabtu mulai pukul 10.00 hingga 14.00 untuk penerbangan LCC domestik tipe pesawat jet, dengan memberikan penurunan tarif 50 persen dari TBA LCC, untuk alokasi seat 30 persen dari total kapasitas pesawat,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono.
Kebijakan yang ditetapkan pemerintah guna menyediakan penerbangan murah LCC domestik jadwal tertentu, adalah sebagai berikut, untuk Citilink sejumlah 62 penerbangan per hari dengan total saat ini 3.348 seat. Sedangkan Lion Air Group sejumlah 146 penerbangan per hari dengan total saat ini 8.278 seat.
Dia menegaskan rute penerbangan yang ditetapkan sebagai penerbangan murah ini akan mengikuti mekanisme izin rute dari Dirjen Perhubungan Udara.
Susiwijono menyebut pihaknya tetap akan mengawasi dan mengawal pelaksanaan kebijakan pemerintah ini. Agar betul-betul sesuai harapan untuk menyediakan penerbangan terjangkau bagi masyarakat.
“Pengawasan atas kebijakan ini akan dilaksanakan oleh Dirjen Perhubungan Kementerian Perhubungan, dan kami juga pelaksanaan kebijakan ini akan dilakukan rapat pengawasan dan monitoring secara periodik,” pungkasnya.
Munafri: Dies Natalis FH Unhas Jadi Momentum Perkuat Ikatan Alumni
Minggu, 24 Mei 2026 22:08
Soroti Begal hingga Narkoba, Andi Suhada Ingatkan Jaga Keselamatan Anak
Rabu, 20 Mei 2026 20:30
Warga Tamalanrea Menolak Jadi “Tumbal” PSEL, Desak Pemerintah Pusat Tinjau Ulang Lokasi
Rabu, 20 Mei 2026 19:34
Reses Perdana, Sampah Jadi Sorotan Andi Suhada di Kecamatan Ujung Pandang
Selasa, 19 Mei 2026 18:21
Berulang Melanggar, Lapak PKL di Tallo Ditertibkan, Jalan Sunu Disiapkan Jadi Solusi
Senin, 18 Mei 2026 22:00
Makassar Menuju Transportasi Modern, Munafri Tawarkan Skema BTS dan Subsidi APBD
Senin, 18 Mei 2026 21:33
Disdik Makassar Imbau Sekolah Segera Perbarui Data Siswa untuk SPMB 2026
Senin, 18 Mei 2026 20:51