Kadis DP2 Makassar Kritik Rumah Pemotongan Hewan

Rabu, 04 September 2019 16:38 WITA Reporter : Helmy
Kadis DP2 Makassar Kritik Rumah Pemotongan Hewan

MAKASSARMETRO – Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2) Kota Makassar Abd. Rahman Bando mengkritik terhadap pengelolaan Perusahaan Daerah (PD) Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Kota Makassar. Alasannya, pengelolaan RPH keliru lantaran tidak maksimal dalam pengelolaannya.

“Bahkan fungsi dari sebuah perusahaan di RPH selama ini tidak pernah berjalan semestinya,” katanya, Rabu (4/9/2019).

Kadis DP2 Makassar tengah mengusulkan dan tengah membahas penutupan PD RPH Kota Makassar. Kendati begitu, ia memproses penutupan bisa saja dibatalkan.

Kepala DP2 Kota Makassar mengatakan, RPH bisa saja tetap menjadi PD. Namun ruang gerak perusahaan harus lebih diperluas.

Meurut Rahman, jika hanya mengandalkan pemotongan hewan, lebih baik ditutup saja.

“Jika pengusulan penutupan ingin dibatalkan, sebaiknya RPH tidak hanya mengandalkan retribusi pemotongan hewan saja. Seharusnya, RPH lebih bergerak di ternak dan dagingnya,” ungkapnya.

Ia mengatakan, perusahaan daerah ini bisa memperdagangkan daging serta bisa memasok sapi. Selain juga produk-produk turunan dari hasil pemotongan seharusnya bisa diperjualbelikan RPH.

RPH ini juga harusnya mengelola produk-produk turunan dari hasil pemotongan, misal mau mengelola kulit, kelola kerajinan tulang.

“Ini yang saya lihat, di RPH sana langsung dibuang. Jadi dimana pengelolaan enterpreneurnya,” ungkap Rahman.

Namun jika tetap hanya mengandalkan pemotongan hewan, maka sebaiknya tidak dalam bentuk perusahaan. Pemotongan itu dikatakan Rahman adalah layanan umum. Fungsi layanan lah yang harus lebih diutamakan, bukan dalam bentuk perusahaan.

“Kalau untuk proses penyembelihan dengan standar yang ditentukan oleh peraturan dan undang-undang, termasuk kesejahteraan hewan, prosedur penyembelihan, itu sebaiknya dikelola oleh instansi teknis yang menangani saja. Jadi tidak usah ada perusahaan,” jelasnya.

Topik berita Terkait:
  1. DP2 Makassar
Berikan Komentar
Komentar Pembaca