MAKASSARMETRO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar menertibkan sejumlah kendaraan roda empat yang parkir di badan Jalan AP Pettarani, Makassar, Senin (20/1/2020).
Sekira ada 5 kendaraan roda empat yang digembok oleh Dishub Makassar. Pemilik kendaraan hanya diberikan surat pernyataan.
“Ada 5 kendaraan yang kita gembok tadi, pengunjung klinik Orbita, kita cek surat-suratnya ternyata dari luar Makassar. Hanya diberikan pemahaman bahwa dilarang parkir di bahu jalan maupun badan Jalan Pettarani. Tidak ditilang karena mereka dari luar Makassar, belum tahu soal larangan ini,” kata Kepala Seksi Pengoperasian Sarana dan Prasarana, Evi Siregar.
Dishub Makassar juga menertibkan parkir liar yang menggunakan pedestrian sebagak lahan parkir depan Kantor BPJS Makassar, Jalan Pettarani.
“Terkait parkir di depan BPJS, kita sampaikan bahwa kegiatan parkir itu ilegal. Kita masih beri kebijakan untuk membawa masuk kendaraannya ke halaman BPJS, karena jika ditemukan lagi parkir di situ, semua motor akan ditilang oleh Polisi Lantas,” terangnya.
Penertiban yang dilakukan petugas Dishub Makassar berupa penggembokan ban kendaraan ini sebagaimana yang telah diatur dalam Perwali Nomor 64 tahun 2004.
“Kita ini ingin menegakkan Perwali, di mana terdapat sejumlah ruas jalan yang tidak boleh parkir, salah satunya Jalan Pettarani,” sambungnya.
Tidak hanya melakukan penertiban, Dishub Makassar juga sentuh hati juru parkir agar tidak melakukan kegiatan parkir di atas pedestrian ke badan jalan, yang dinilai merampas hak pejalan kaki.
“Jadi kepada masyarat menaati semua, aturan lalu lintas, termasuk tidak memarkir kendaraannya di pedestrian,” ujarnya.
Info dari pihak Kepolisian, pada tahun 2019 lalu pihaknya telah menilang lebih dari 90 kendaraan yang telah ditindak oleh Dishub Makassar.
“Ada 90 an kendaraan tahun lalu kita tilang. Ada roda empat, itu yang digembok, sisanya kendaraan roda dua,” ujar personel Polantas Polrestabes Makassar, Parman.
Wali Kota Appi Dampingi Menhaj RI Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kota Makassar
Minggu, 14 Juni 2026 21:18
DLH Kota Makassar Dorong Kolaborasi Masyarakat dalam Upaya Penghijauan
Sabtu, 13 Juni 2026 23:22
Harga BBM Pertamax Resmi Naik Rp16.250, Pertamax Green 95 Rp17.000
Rabu, 10 Juni 2026 09:55
Munafri Minta RT/RW Pimpin Gerakan Pengelolaan Sampah dan Urban Farming
Selasa, 09 Juni 2026 21:37
Progres Sudah 40 Persen, Appi Kebut Pembenahan TPA Antang Makassar Menuju Sanitary Landfill
Selasa, 09 Juni 2026 20:34
Wujudkan Bebas Asap Rokok, Pemkot Makassar Perkuat Regulasi Pengendalian Tembakau
Minggu, 07 Juni 2026 20:45
Di Forum RUU Pangan, Munafri Tawarkan Solusi Smart Green House ke DPR
Jumat, 05 Juni 2026 22:06
Dukung Stadion Untia, PIP Serahkan Aset ke Pemkot Makassar
Jumat, 05 Juni 2026 21:03