
MAKASSARMETRO – Enam terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Gowa kembali diciduk Satuan Narkoba Polres Gowa

Penangkapan berawal dari informasi warga tentang ciri ciri pelaku terkait terduga pelaku peredaran narkoba di tepi jalan maupun di salah satu rumah milik terduga pelaku. Atas informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan.
Tidak menunggu lama lalu, anggota memantau lokasi kemudian pada Senin (02/2) melakukan penangkapan terhadap seorang sopir berinisial Lk RI (32) sementara nongkrong di warung kopi menunggu pelanggan dan ditemukan barang bukti sabu dalam saku celana seberat 0,51 gram.
Pasca dilakukan introgasi kemudian membawa pelaku untuk penunjukan jaringa yang lain dan kembali menangkap IR alias Jeger (40) saat berboncengan dengan rekannya Lk. AN (41), Buruh bangunan di Jl. Andi Tonro dan ditemukan Sabu di dalam HP seberat 1,35 gram.
Tidak puas dengan penangkapan tersebut kemudian personil kembali memantau aktifitas lel A Als Bonang berdasarkan informasi warga dan pada Selasa (03/01) kembali menangkap A Als Bonang saat akan melakukan transaksi bersama Lk. RS, (25) yang juga merupakan seorang sopir di Jalan Tun Abdul Razak Kelurahan Paccinongang Kec Somba Opu dan diamankan barang bukti sabu seberat 10,35 gram
Hasil interogasi terhadap kedua pelaku menjelaskan bahwa, sabu yang dimilikinya dibeli dari seorang bandar berinisial Lk. SN (32) di Makassar.
Dari hasil keterangan tersebut selanjutnya anggota melakukan under cover lalu meringkus Lk. SN (32) di Jalan Veteran Selatan Makassar dan hasil interogasi mengakui masih menyimpan sabu dirumahnya kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan sabu seberat 4,64 gram
Lebih lanjut dijelaskan bahwa Sabu yang dimiliki sang Bandar SN didapatkan dari seorang Napi yang berada disalah satu Lapas lalu melakukan transaksi dengan kurir.
Dari ke enam pelaku sedikitnya 18,2 gram sabu beserta beberapa barang bukti lainnya berhasil disita dan 3 diantara pelaku merupakan Residivis dalam kasus yang sama.
“Para pelaku mengedarkan narkoba untuk mendapatkan keuntungan mengkonsumsi,” ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan didampingi Kasat Narkoba AKP. Maulud saat menggelar jumpa pers di Polres Gowa, Kamis (6/2/2020).
“Keenam terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polres Gowa dan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun,” tambah Tambunan.
Kemarau Panjang, PDAM Makassar Bergerak Salurkan 4,56 Juta Liter Air Bersih untuk Masyarakat
Selasa, 22 September 2026 21:36
Tak Mau Kebijakan Berbasis Asumsi, Appi Akan Perkuat ASN Makassar dengan Keahlian Statistik
Senin, 21 September 2026 22:03
Munafri Bangun Ekosistem Ekonomi Sirkular melalui Sekolah dan Bank Sampah
Senin, 21 September 2026 22:00
Wali Kota Munafri Dorong Muslimat NU Jadi Penggerak Gerakan Pilah Sampah di Makassar
Minggu, 20 September 2026 20:43
Aliyah Mustika Ilham Ajak Lulusan Poltekpar Makassar Jadi Talenta Unggul Industri Pariwisata
Sabtu, 19 September 2026 23:01
Titip Pesan ke Wisudawan STIM-LPI, Appi: Jaga Integritas dan Nama Baik Almamater
Sabtu, 19 September 2026 20:14
Aliyah Mustika Ilham: Pencegahan HIV-AIDS Butuh Kolaborasi dan Kepedulian Bersama
Kamis, 17 September 2026 21:25
TPA Tamangapa Berbenah, Gunungan Sampah Mulai Tertata hingga Sapi Disiapkan Ranch
Kamis, 17 September 2026 20:55