MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Kasus penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Bollangi, yang berhasil digagalkan Satresnarkoba Polres Gowa, memunculkan respons tak biasa dari internal pemasyarakatan. Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Dirjenpas Sulsel, Herman Anwar, justru menyebut peristiwa itu sebagai indikasi positif.

“Menurutku kasus penyelundupan yang berhasil digagalkan itu adalah bukti bahwa pengawasan di Lapas itu sangat kuat dan ketat,” ujarnya pada Kamis (19/6/2025).

Namun, narasi ini segera mengundang kritik keras dari pengamat hukum. Direktur Pusat Kajian Advokasi Antikorupsi (PUKAT) Sulsel, Farid Mamma, menilai pernyataan tersebut sebagai “manuver retoris yang menyesatkan publik dan tidak bertanggung jawab secara regulatif.”
“Bagaimana mungkin sebuah penyelundupan narkoba ke dalam Lapas dianggap bukti keberhasilan pengawasan? Itu ibarat mengatakan kebocoran bendungan adalah tanda kualitas beton,” tegas Farid.
Lebih lanjut, Herman Anwar juga menyampaikan bahwa pihak Lapas tidak bertanggung jawab atas mantan napi yang kembali bermain narkoba setelah bebas.
“Jangan libatkan kami jika ada mantan napi yang bermain narkoba, karena itu bukan urusan kami,” ujarnya.
Komentar ini memantik keprihatinan dari sisi tanggung jawab institusional. Farid Mamma menyatakan, ucapan tersebut berpotensi menabrak prinsip pembinaan berkelanjutan yang diatur dalam UU Pemasyarakatan.
“Lapas bukan hanya tempat hukuman, tapi juga pusat rehabilitasi dan reintegrasi. Jika prinsip ini dilepaskan, maka fungsi pemasyarakatan berubah menjadi tempat parkir kriminalitas semata. Apalagi saat bicara tentang tanggung jawab pasca-pembebasan, undang-undang tidak memisahkan begitu kaku. Ada yang disebut after care responsibility yang melekat pada sistem pembinaan,” jelasnya.
Dalam keterangannya, Herman mengeluhkan minimnya dukungan dari pemerintah daerah dan menyebut tidak adanya guru agama atau ustaz di lapas sebagai bentuk ketimpangan.
Namun bagi Farid, ini bukan semata soal anggaran. Ini menyangkut soal kemauan dan tata kelola anggaran yang transparan dan tepat sasaran.
“Jika alasan selalu jatuh pada ‘anggaran terbatas’, maka kita harus bertanya: untuk apa saja anggaran yang ada digunakan? Mengapa fungsi pembinaan spiritual dan sosial tidak menjadi prioritas dalam skema rehabilitasi narapidana?”
Menurut Farid, pernyataan lepas tanggung jawab dan dalih anggaran tersebut justru memperlihatkan indikasi lemahnya internal control dan lemahnya akuntabilitas vertikal dari Lapas ke pusat. Ia mendesak agar Dirjenpas segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap narasi dan praktik yang terjadi di Lapas Bollangi.
“Ketika pemasyarakatan justru abai terhadap masa depan wargabinaannya dan merasa cukup dengan mengurung, maka kita sedang membiarkan bom waktu sosial menyebar ke luar tembok penjara,” pungkas Farid.
Ia menegaskan, dalam regulasi pemasyarakatan tepatnya UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan disebutkan bahwa sistem pembinaan mencakup integrasi sosial dan bimbingan berkelanjutan, baik saat masa pidana maupun pasca-pembebasan. Dengan kata lain, “bukan urusan kami” bukanlah jawaban hukum yang sah. (*)
Wali Kota Appi Susuri Lorong di Wilayah Utara, Pastikan Air PDAM Mengalir ke Rumah Warga
Selasa, 07 Juli 2026 17:20
Wali Kota Munafri Terima Kunjungan Mentan RI, Bahas Investasi hingga Ketahanan Pangan
Senin, 06 Juli 2026 21:25
Buka Turnamen Walikota Cup 2026, Munafri Tekankan Pembinaan Atlet Sepak Bola Berkelanjutan
Minggu, 05 Juli 2026 22:37
Munafri-Aliyah Kompak Hadiri Penutupan Rakernas APEKSI XVIII, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah
Sabtu, 04 Juli 2026 16:10
Setelah 20 Tahun, Pasar Tumpah Jalan AMD Manggala Akhirnya Tertib
Kamis, 02 Juli 2026 19:11
Tokoh Pemuda di Gowa Serukan Petisi Desak Bupati Mundur
Kamis, 02 Juli 2026 14:13
Rakernas APEKSI 2026 Dibuka, Wamendagri Apresiasi Inovasi Pertumbuhan PAD Tingkat Kota
Kamis, 02 Juli 2026 12:35
Rakernas APEKSI 2026, Wali Kota Makassar Perkuat Sistem Ketahanan Bencana dan Stok Pangan
Rabu, 01 Juli 2026 21:55