MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Kasus penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Bollangi, yang berhasil digagalkan Satresnarkoba Polres Gowa, memunculkan respons tak biasa dari internal pemasyarakatan. Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Dirjenpas Sulsel, Herman Anwar, justru menyebut peristiwa itu sebagai indikasi positif.

“Menurutku kasus penyelundupan yang berhasil digagalkan itu adalah bukti bahwa pengawasan di Lapas itu sangat kuat dan ketat,” ujarnya pada Kamis (19/6/2025).

Namun, narasi ini segera mengundang kritik keras dari pengamat hukum. Direktur Pusat Kajian Advokasi Antikorupsi (PUKAT) Sulsel, Farid Mamma, menilai pernyataan tersebut sebagai “manuver retoris yang menyesatkan publik dan tidak bertanggung jawab secara regulatif.”
“Bagaimana mungkin sebuah penyelundupan narkoba ke dalam Lapas dianggap bukti keberhasilan pengawasan? Itu ibarat mengatakan kebocoran bendungan adalah tanda kualitas beton,” tegas Farid.
Lebih lanjut, Herman Anwar juga menyampaikan bahwa pihak Lapas tidak bertanggung jawab atas mantan napi yang kembali bermain narkoba setelah bebas.
“Jangan libatkan kami jika ada mantan napi yang bermain narkoba, karena itu bukan urusan kami,” ujarnya.
Komentar ini memantik keprihatinan dari sisi tanggung jawab institusional. Farid Mamma menyatakan, ucapan tersebut berpotensi menabrak prinsip pembinaan berkelanjutan yang diatur dalam UU Pemasyarakatan.
“Lapas bukan hanya tempat hukuman, tapi juga pusat rehabilitasi dan reintegrasi. Jika prinsip ini dilepaskan, maka fungsi pemasyarakatan berubah menjadi tempat parkir kriminalitas semata. Apalagi saat bicara tentang tanggung jawab pasca-pembebasan, undang-undang tidak memisahkan begitu kaku. Ada yang disebut after care responsibility yang melekat pada sistem pembinaan,” jelasnya.
Dalam keterangannya, Herman mengeluhkan minimnya dukungan dari pemerintah daerah dan menyebut tidak adanya guru agama atau ustaz di lapas sebagai bentuk ketimpangan.
Namun bagi Farid, ini bukan semata soal anggaran. Ini menyangkut soal kemauan dan tata kelola anggaran yang transparan dan tepat sasaran.
“Jika alasan selalu jatuh pada ‘anggaran terbatas’, maka kita harus bertanya: untuk apa saja anggaran yang ada digunakan? Mengapa fungsi pembinaan spiritual dan sosial tidak menjadi prioritas dalam skema rehabilitasi narapidana?”
Menurut Farid, pernyataan lepas tanggung jawab dan dalih anggaran tersebut justru memperlihatkan indikasi lemahnya internal control dan lemahnya akuntabilitas vertikal dari Lapas ke pusat. Ia mendesak agar Dirjenpas segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap narasi dan praktik yang terjadi di Lapas Bollangi.
“Ketika pemasyarakatan justru abai terhadap masa depan wargabinaannya dan merasa cukup dengan mengurung, maka kita sedang membiarkan bom waktu sosial menyebar ke luar tembok penjara,” pungkas Farid.
Ia menegaskan, dalam regulasi pemasyarakatan tepatnya UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan disebutkan bahwa sistem pembinaan mencakup integrasi sosial dan bimbingan berkelanjutan, baik saat masa pidana maupun pasca-pembebasan. Dengan kata lain, “bukan urusan kami” bukanlah jawaban hukum yang sah. (*)
Di Forum RUU Pangan, Munafri Tawarkan Solusi Smart Green House ke DPR
Jumat, 05 Juni 2026 22:06
Dukung Stadion Untia, PIP Serahkan Aset ke Pemkot Makassar
Jumat, 05 Juni 2026 21:03
Pemkot Makassar Gandeng LAN RI Kaji TPP ASN dan Skema Pengupahan PJLP
Kamis, 04 Juni 2026 20:45
Baznas RI Kawal Seleksi Capim Baznas Makassar, Fokus pada Kompetensi dan Integritas
Kamis, 04 Juni 2026 19:42
SK Jangan Disekolahkan, Pesan Wali Kota Saat Lantik 167 PNS Pemkot Makassar
Rabu, 03 Juni 2026 21:55
Pertamina Sesuaikan Harga BBM Nonsubsidi per 1 Juni 2026, Ini Rinciannya
Senin, 01 Juni 2026 23:37
Hari Lahir Pancasila, Munafri-Aliyah Ajak Warga Makassar Hidupkan Nilai Kebangsaan
Senin, 01 Juni 2026 20:19
Makassar Half Marathon 2026 Dongkrak Ekonomi Kota, Hotel hingga UMKM Kebanjiran Rezeki
Minggu, 31 Mei 2026 21:32