MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Direktur Pusat Kajian Advokasi Antikorupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan, Farid Mamma, menegaskan bahwa kasus penahanan mobil tangki milik PT Ronal Jaya Energi di Kabupaten Bantaeng berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi jika terbukti merugikan keuangan negara.

“Ini bukan sekadar soal pengangkutan tanpa dokumen, tapi bisa jadi bagian dari pola penyelewengan solar subsidi yang sistemik dan merugikan negara. Jika ada oknum yang terlibat atau pembiaran oleh aparat, maka pasal korupsi bisa diterapkan,” kata Farid kepada Media Indonesia, kemarin.

Farid menyebut bahwa praktik semacam ini adalah indikasi kegagalan dalam sistem pengawasan distribusi energi bersubsidi. Menurutnya, distribusi BBM subsidi bukan sekadar urusan administratif, tetapi terkait langsung dengan anggaran negara yang semestinya dinikmati oleh masyarakat kecil.
“Ketika solar subsidi didistribusikan tanpa izin resmi, apalagi dalam jumlah besar, negara dirugikan, dan itu cukup memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor,” tegasnya.
Ia pun meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan sopir atau pihak lapangan. “Kalau ada aktor di baliknya—baik perusahaan maupun pejabat—itu yang harus dibongkar. Penegakan hukum jangan setengah hati,” ujarnya.
Polisi Mulai Periksa Saksi
Diketahui, mobil tangki yang mengangkut solar subsidi dalam jumlah besar milik PT Ronal Jaya Energi diamankan Polres Bantaeng karena tidak disertai dokumen resmi. Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendalami motif dan potensi pelanggaran hukum dalam distribusi BBM bersubsidi tersebut.
Kepolisian belum mengumumkan perkembangan terbaru terkait status hukum kasus ini, termasuk soal kemungkinan penetapan tersangka. Namun, penyidik menegaskan bahwa proses penyelidikan berjalan serius.
Praktik distribusi solar subsidi secara ilegal memang bukan hal baru di Sulawesi Selatan. Modus yang digunakan mulai dari pemalsuan dokumen hingga penyalahgunaan jalur distribusi oleh perusahaan swasta, bahkan diduga dengan bantuan oknum.
Perlu Reformasi Sistem Distribusi Energi
Farid menekankan perlunya reformasi pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran. Ia menilai, kasus seperti ini akan terus berulang jika tidak ada perbaikan sistemik dan penegakan hukum yang tuntas.
“Kasus ini bisa menjadi momentum untuk membongkar praktik-praktik gelap dalam distribusi BBM subsidi di daerah. Negara harus hadir dengan tegas, karena ini menyangkut hak masyarakat miskin yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama,” pungkasnya.
PUKAT Sulsel mendesak agar aparat tidak hanya fokus pada pelanggaran teknis, tetapi menelusuri dugaan keterlibatan struktural dan pelanggaran hukum yang lebih serius.
Kepsek Resmi Dilantik, Wali Kota Makassar Akan Tambah Insentif dan Transportasi untuk Guru Pulau
Selasa, 23 Juni 2026 19:27
Lantik 369 Kepsek, Wali Kota Makassar Tegaskan Larang Praktik Titip-Menitip
Selasa, 23 Juni 2026 19:24
Pemkot Makassar Pasang Papan Penanda, Tegaskan Status Aset Fasum di Perumnas Sudiang
Senin, 22 Juni 2026 14:14
Kecamatan Panakkukang Siapkan Penataan Eks Terminal Toddopuli, Pedagang Diajak Bermusyawarah
Minggu, 21 Juni 2026 14:16
Wali Kota Munafri Ajak Seluruh Elemen Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, Tak Boleh Ada yang Terlewat
Jumat, 19 Juni 2026 21:27
Pantau Verifikasi SPMB 2026, Wali Kota Munafri Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Titipan dan Calo
Rabu, 17 Juni 2026 22:06
Pemkot Makassar Lantik 47 Kepala Puskesmas Definitif, Perkuat Garda Terdepan Layanan Kesehatan
Rabu, 17 Juni 2026 21:40