
MAKASSARMETRO, Pangkep — Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkep bersama dengan Satuan Sabhara Polres Pangkep amankan lelaki F, 26 tahun, pelaku penganiyaan anak dibawa umur yang terjadi di Marang Kecamatan Ma’rang Kabupaten Pangkep, Minggu (17/05/20)

Korban dari pelaku F adalah Lelaki R, 12 tahun yang kesehariannya menjual jajanan jenis jalangkote.
Kronologis dari kasus tersebut, pada saat korban menjajahkan jalangkote dengan sepeda lalu beristirahat dilapangan Bonto-bonto Ma’rang bercanda sambil berkata dengan bahasa bugis, ” Iya tolo’na Ma’rang” kemudian didengar pelaku bersama temannya kemudian langsung memukul korban pada bagian belakang korban serta mendorong sepedanya hingga terjatuh.
Atas kejadian tersebut personel Polsek Marang bertindak cepat mengamankam pelaku.
Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji membenarkan kejadian tersebut dan saat ini pelaku telah diamankan di Polres Pangkep.
“Pelaku sudah kami amankan untuk kepentingan penyidikan” ujar Kapolres.
Kemarau Panjang, PDAM Makassar Bergerak Salurkan 4,56 Juta Liter Air Bersih untuk Masyarakat
Selasa, 22 September 2026 21:36
Tak Mau Kebijakan Berbasis Asumsi, Appi Akan Perkuat ASN Makassar dengan Keahlian Statistik
Senin, 21 September 2026 22:03
Munafri Bangun Ekosistem Ekonomi Sirkular melalui Sekolah dan Bank Sampah
Senin, 21 September 2026 22:00
Wali Kota Munafri Dorong Muslimat NU Jadi Penggerak Gerakan Pilah Sampah di Makassar
Minggu, 20 September 2026 20:43
Aliyah Mustika Ilham Ajak Lulusan Poltekpar Makassar Jadi Talenta Unggul Industri Pariwisata
Sabtu, 19 September 2026 23:01
Titip Pesan ke Wisudawan STIM-LPI, Appi: Jaga Integritas dan Nama Baik Almamater
Sabtu, 19 September 2026 20:14
Aliyah Mustika Ilham: Pencegahan HIV-AIDS Butuh Kolaborasi dan Kepedulian Bersama
Kamis, 17 September 2026 21:25
TPA Tamangapa Berbenah, Gunungan Sampah Mulai Tertata hingga Sapi Disiapkan Ranch
Kamis, 17 September 2026 20:55