MAKASSARMETRO, Sinjai – Polres Sinjai berhasil mengungkap aktifitas dugaan tindak pidana perdagangan manusia atau tindak pidana eksploitasi seksual anak di bawah umur.

Adapun korbannya yakni tiga orang perempuan sebagai korban yang diduga dijadikan sebagai pekerja seks komersial NI (21), FI (24) dan seorang remaja perempuan berusia 17 tahun.

Kapolres Sinjai AKBP, Iwan Irmawan, menyebut pengungkapan ini berasal dari informasi yang diterima personelnya, bahwa terdapat rumah yang diduga dijadikan empat prostitusi.
“Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh tim khusus gabungan Unit Resmob dan Sat Intelkam Polres Sinjai bahwa disalah satu rumah kost di BTN Aisyah, Jalan Samratulangi, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai tentang adanya tempat prostitusi,” ujar Iwan Imawan.
“Setelah dilakukan penyelidikan pada Senin kemarin sekitar Pukul 12.00 Wita, berhasil diamankan terduga pelaku (Mucikari) inisial lel. YP, (24) tahun dan lel. AR, (43) tahun. Sementara pelaku lainnya inisial lel. AD masih dalam Lidik,” sambungnya.
Modus operandi, kata Iwan, pelaku lel. YP memperkenalkan si korban dengan pelaku AD. Kemudian direkrut dan dibawa ke Bantaeng untuk dipekerjakan sebagai PSK dengan janji upah / penghasilan tinggi.
” Namun setelah tiba di Bantaeng, korban dijerat utang dan harus dilunasi dengan cara bekerja sebagai PSK, namun bayaran seluruhnya diambil oleh pelaku AD. Setelah 2 bulan kemudian, pelaku memindahkan si korban ke Kabupaten Sinjai dan ditampung oleh pelaku lel. AR dengan alasan akan dipekerjakan di cafe (tempat karaoke) namun setelah sampai di Kabupaten Sinjai korban diperkerjakan sebagai PSK dengan melayani lelaki hidung belang dengan cara dicarikan oleh pelaku lel. AR dan pelaksanaannya korban diawasi serta dijaga oleh pelaku lel. YP agar tidak melarikan diri dari tempat penampungan,” terangnya.
Lebih lanjut Kapolres Sinjai menjelaskan bahwa setiap korban melayani pelanggan dibayar sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan seluruh hasil pembayarannya diserahkan kepada pelaku lel. AR sedangkan biaya makan korban dan biaya hidup harus mencari sendiri.
“Korban berada di Kabupaten Sinjai sejak hari Rabu (03/6/2020) sampai tanggal (08/6/2020) dan selama itu masing-masing korban sudah melayani pelanggan lelaki hidung belang sudah lebih dari satu kali,” ujarnya.
Terkait dengan kasus ini pelaku disangkakan melanggar pasal 2 Ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 88 JO Pasal 761 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 296 KUH Pidana tentang orang yang menyiapkan tempat prostitusi dan menjadikannya mata pencarian, dan Pasal 506 KUH Pidana tentang Mucikari.
Kemarau Panjang, PDAM Makassar Bergerak Salurkan 4,56 Juta Liter Air Bersih untuk Masyarakat
Selasa, 22 September 2026 21:36
Tak Mau Kebijakan Berbasis Asumsi, Appi Akan Perkuat ASN Makassar dengan Keahlian Statistik
Senin, 21 September 2026 22:03
Munafri Bangun Ekosistem Ekonomi Sirkular melalui Sekolah dan Bank Sampah
Senin, 21 September 2026 22:00
Wali Kota Munafri Dorong Muslimat NU Jadi Penggerak Gerakan Pilah Sampah di Makassar
Minggu, 20 September 2026 20:43
Aliyah Mustika Ilham Ajak Lulusan Poltekpar Makassar Jadi Talenta Unggul Industri Pariwisata
Sabtu, 19 September 2026 23:01
Titip Pesan ke Wisudawan STIM-LPI, Appi: Jaga Integritas dan Nama Baik Almamater
Sabtu, 19 September 2026 20:14
Aliyah Mustika Ilham: Pencegahan HIV-AIDS Butuh Kolaborasi dan Kepedulian Bersama
Kamis, 17 September 2026 21:25
TPA Tamangapa Berbenah, Gunungan Sampah Mulai Tertata hingga Sapi Disiapkan Ranch
Kamis, 17 September 2026 20:55