Dinas PU Makassar Kejar Dokumen Persyaratan Rumah Tangga Penerima HALS

Rabu, 16 September 2020 22:00 WITA Reporter : Makassarmetro
Dinas PU Makassar Kejar Dokumen Persyaratan Rumah Tangga Penerima HALS Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar tengah mengumpulkan dokumen persyaratan daftar calon penerima manfaat program Hibah Air Limbah Setempat (HALS).

MAKASSARMETRO – Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar, Hamka, tengah mengumpulkan dokumen persyaratan daftar calon penerima manfaat program Hibah Air Limbah Setempat (HALS) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Beberapa dokumen persyaratan yang dimaksud yakni surat kesediaan melaksanakan layanan lumpur tinja terjadwal (LLTT), DED, dan RAB tangki septik, surat keputusan project implementation unit (SK PIU) dan RKM/DPA TA 2021.

“Batas penyetoran dokumen 30 November 2020,” kata Hamka, Jumat (16/10/2020).

Hamka menyampaikan, setiap kepala keluarga (KK) yang dinyatakan sebagai penerima manfaat akan mendapatkan bantuan dana hibah Rp3 juta. Itu jika jumlah rumah yang terlayani kurang dari 3.000 unit, dan Rp3,5 juta jika lebih dari 3.500 rumah terlayani.

“Anggaran yang dialokasikan ke kabupaten/kota itu dituangkan dalam perjanjian penerusan hibah (PPH),” ujarnya.

Hamka menjelaskan, kriteria penerima manfaat harus rumah tangga yang belum memiliki tangki septik (TS) atau sudah memiliki TS, tetapi tidak memenuhi persyaratan teknis. Selain itu, rumah tangga yang bersedia memenuhi persyaratan sebagai pelanggan LLTT, masyarakat di area permukiman, perkotaan dan dapat meliputi di antaranya MBR. Sebaiknya rumah tangga di area target layanan IPLT (agar dapat menunjang operasional IPLT).

Diketahui 17 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan yang berminat dengan mengikuti program ini. Selain Makassar, ada Parepare, Palopo, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba, Sinjai, Bone, Soppeng, Wajo, Sidrap, Maros, Pinrang, Enrekang, Luwu Utara, dan Luwu Timur. (*)

Topik berita Terkait:
  1. Dinas PU Makassar
  2. HALS
Berikan Komentar
Komentar Pembaca