MAKASSARMETRO – Camat Tamalanrea, Kharuddin Bakhti, rutin melaksanakan operasi yustisi penegakan Perwali Nomor 51 dan 53 tentang disiplin protokol kesehatan. Hal ini untuk mencegah penularan COVID-19 di wilayahnya.

Kharuddin menjelaskan, operasi yustisi tersebut hampir tiap hari digelar selama pandemi COVID-19.

“Hampir setiap hari kita lakukan operasi yustisi ini, memantau masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan sesuai Perwali 51 dan 53,” kata Kharuddin, Rabu (6/1/2021).
Seperti operasi yustisi yang terlaksana hari ini bertempat di posko Satgas Penanganan COVID-19 Kecamatan Tamalanrea, jalan poros BTP, menjaring 65 orang yang melanggar. Di antaranya 30 orang tidak memakai masker dan sisanya memakai masker, tetapi tidak sesuai protokol kesehatan.
Adapun sanksi yang diberikan berupa teguran lisan dan fisik dengan squat jump. Beberapa unsur terlibat dalam operasi yustisi tersebut, misalnya 10 personel Polsek Tamalanrea, 1 personel Babinsa, dan 2 personel Satpol PP BKO.
“Semua unsur terlibat aktif dalam pelaksanaan operasi yustisi ini, mulai dari personel polisi, Babinsa, dan Satpot PP BKO, saya sendiri aktif memantau langsung operasi ini,” terangnya.
Operasi berlangsung selama setengah jam tiap paginya pada pukul 08.30 dan berakhir 08.55 Wita. (*)
Wali Kota Appi Dampingi Menhaj RI Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kota Makassar
Minggu, 14 Juni 2026 21:18
DLH Kota Makassar Dorong Kolaborasi Masyarakat dalam Upaya Penghijauan
Sabtu, 13 Juni 2026 23:22
Harga BBM Pertamax Resmi Naik Rp16.250, Pertamax Green 95 Rp17.000
Rabu, 10 Juni 2026 09:55
Munafri Minta RT/RW Pimpin Gerakan Pengelolaan Sampah dan Urban Farming
Selasa, 09 Juni 2026 21:37
Progres Sudah 40 Persen, Appi Kebut Pembenahan TPA Antang Makassar Menuju Sanitary Landfill
Selasa, 09 Juni 2026 20:34
Wujudkan Bebas Asap Rokok, Pemkot Makassar Perkuat Regulasi Pengendalian Tembakau
Minggu, 07 Juni 2026 20:45
Di Forum RUU Pangan, Munafri Tawarkan Solusi Smart Green House ke DPR
Jumat, 05 Juni 2026 22:06
Dukung Stadion Untia, PIP Serahkan Aset ke Pemkot Makassar
Jumat, 05 Juni 2026 21:03