MAKASSARMETRO – Camat Tamalanrea, Kharuddin Bakhti, rutin melaksanakan operasi yustisi penegakan Perwali Nomor 51 dan 53 tentang disiplin protokol kesehatan. Hal ini untuk mencegah penularan COVID-19 di wilayahnya.

Kharuddin menjelaskan, operasi yustisi tersebut hampir tiap hari digelar selama pandemi COVID-19.

“Hampir setiap hari kita lakukan operasi yustisi ini, memantau masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan sesuai Perwali 51 dan 53,” kata Kharuddin, Rabu (6/1/2021).
Seperti operasi yustisi yang terlaksana hari ini bertempat di posko Satgas Penanganan COVID-19 Kecamatan Tamalanrea, jalan poros BTP, menjaring 65 orang yang melanggar. Di antaranya 30 orang tidak memakai masker dan sisanya memakai masker, tetapi tidak sesuai protokol kesehatan.
Adapun sanksi yang diberikan berupa teguran lisan dan fisik dengan squat jump. Beberapa unsur terlibat dalam operasi yustisi tersebut, misalnya 10 personel Polsek Tamalanrea, 1 personel Babinsa, dan 2 personel Satpol PP BKO.
“Semua unsur terlibat aktif dalam pelaksanaan operasi yustisi ini, mulai dari personel polisi, Babinsa, dan Satpot PP BKO, saya sendiri aktif memantau langsung operasi ini,” terangnya.
Operasi berlangsung selama setengah jam tiap paginya pada pukul 08.30 dan berakhir 08.55 Wita. (*)
Kategori Tertinggi EPPD, Appi Beber Kunci Sukses Makassar Raih Kinerja Terbaik dari Kemendagri
Rabu, 29 April 2026 19:19
Kota Makassar Kian Menggeliat, Mal Ratu Indah Dikembangkan Jadi Kawasan Mixed-Use Modern
Rabu, 29 April 2026 19:14
Di Hari Otda 2026, Kota Makassar Sabet Penghargaan Nasional Kinerja Pemerintahan Terbaik
Senin, 27 April 2026 21:07
Wali Kota Munafri Gowes Bareng SKPD Tinjau Jumat Bersih di Dua Kecamatan
Jumat, 24 April 2026 20:38
Bongkar Mandiri Lapak di Kawasan SMKN 4 Bontoala, Pemkot Makassar Siapkan KUR untuk PKL Terdampak
Kamis, 23 April 2026 19:32
Gebrakan Munafri: Pangkas Perjalanan Dinas Rp60 Miliar, dan Setop Pengadaan Randis Baru
Kamis, 23 April 2026 11:02