MAKASSARMETRO – Camat Tamalanrea, Kharuddin Bakhti, rutin melaksanakan operasi yustisi penegakan Perwali Nomor 51 dan 53 tentang disiplin protokol kesehatan. Hal ini untuk mencegah penularan COVID-19 di wilayahnya.
Kharuddin menjelaskan, operasi yustisi tersebut hampir tiap hari digelar selama pandemi COVID-19.
“Hampir setiap hari kita lakukan operasi yustisi ini, memantau masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan sesuai Perwali 51 dan 53,” kata Kharuddin, Rabu (6/1/2021).
Seperti operasi yustisi yang terlaksana hari ini bertempat di posko Satgas Penanganan COVID-19 Kecamatan Tamalanrea, jalan poros BTP, menjaring 65 orang yang melanggar. Di antaranya 30 orang tidak memakai masker dan sisanya memakai masker, tetapi tidak sesuai protokol kesehatan.
Adapun sanksi yang diberikan berupa teguran lisan dan fisik dengan squat jump. Beberapa unsur terlibat dalam operasi yustisi tersebut, misalnya 10 personel Polsek Tamalanrea, 1 personel Babinsa, dan 2 personel Satpol PP BKO.
“Semua unsur terlibat aktif dalam pelaksanaan operasi yustisi ini, mulai dari personel polisi, Babinsa, dan Satpot PP BKO, saya sendiri aktif memantau langsung operasi ini,” terangnya.
Operasi berlangsung selama setengah jam tiap paginya pada pukul 08.30 dan berakhir 08.55 Wita. (*)
750.000 Mitra Bergabung, GoFood Bocorkan Tren Menu Kuliner Laris untuk 2021
Senin, 25 Januari 2021 16:35Maret, Seluruh Nakes di Sulsel Selesai Disuntik Vaksin COVID-19
Senin, 25 Januari 2021 13:23Dewan Dukung Pembelajaran Sistem Blended Gagasan Dinas Pendidikan Makassar
Senin, 25 Januari 2021 13:18Pemprov Sulsel akan Terapkan Manajemen ASN Sistem Merit
Senin, 25 Januari 2021 13:08Evaluasi Kinerja OPD Dikemas Coffee Morning, Gubernur Sulsel Ingin Anggaran 2021 Dimaksimalkan
Senin, 25 Januari 2021 13:04Lewat Webinar Danny Pomanto akan Berbicara soal Smart City, Ini Jadwalnya
Senin, 25 Januari 2021 11:14Komjen Listyo Sigit Rencana Dilantik Jadi Kapolri 27 Januari
Senin, 25 Januari 2021 10:56Gempa Susulan Mamuju-Majene Masih akan Muncul 3-4 Pekan
Senin, 25 Januari 2021 10:25