Ilustrasi. MAKASSARMETRO – Tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok naik mulai hari ini, Senin (1/2/2021).

Adapun kenaikan tersebut rata-rata sekira 12,5% yang dapat memengaruhi kenaikan harga rokok.

Meskipun secara umum kenaikannya 12,5%, tiap kelompok atau golongan kenaikanya berbeda-beda.
Sigaret Keretek Mesin (SKM) 2B dan Sigaret Putih Mesin (SPM) 2B kenaikan tarifnya lebih tinggi daripada SKM 2 A dan SPM 2A.
Hal itu ditujukan untuk mempersempit gap tarif atau sebagai sinyal simplifikasi.
Sedangkan untuk golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT) IA, SKT IB, SKT II, dan SKT III tidak ada kenaikan sama sekali atau 0%.
Adapun kenaikan berdasarkan golongan dan tarifnya sebagai berikut:
Sigaret Keretek Mesin (SKM)
-SKM I naik 16,9%, tarif cukainya jadi Rp 865 per batang
-SKM IIA naik 13,8%, tarif cukainya jadi Rp 535 per batang
-SKM IIB naik naik 15,4%, tarif cukainya jadi Rp 525 per batang
Sigaret Putih Mesin (SPM)
-SPM I naik 18,4%, tarif cukainya jadi Rp 935 per batang
-SPM IIA naik16,5%, tarif cukainya jadi Rp 565 per batang
-SPM IIB naik18,1%, tarif cukainya jadi Rp 555 per batang
Pemkot Makassar Pasang Papan Penanda, Tegaskan Status Aset Fasum di Perumnas Sudiang
Senin, 22 Juni 2026 14:14
Kecamatan Panakkukang Siapkan Penataan Eks Terminal Toddopuli, Pedagang Diajak Bermusyawarah
Minggu, 21 Juni 2026 14:16
Wali Kota Munafri Ajak Seluruh Elemen Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, Tak Boleh Ada yang Terlewat
Jumat, 19 Juni 2026 21:27
Pantau Verifikasi SPMB 2026, Wali Kota Munafri Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Titipan dan Calo
Rabu, 17 Juni 2026 22:06
Pemkot Makassar Lantik 47 Kepala Puskesmas Definitif, Perkuat Garda Terdepan Layanan Kesehatan
Rabu, 17 Juni 2026 21:40
Gempa 6,7 M Guncang Palu Sulawesi Tengah, Tak Berpotensi Tsunami
Selasa, 16 Juni 2026 13:23
Wali Kota Appi Dampingi Menhaj RI Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kota Makassar
Minggu, 14 Juni 2026 21:18