MAKASSARMETRO – Kementerian Keuangan menetapkan kenaikan cukai hasil tembakau atau cukai rokok 2021 naik 12,5%. Ini rincian kenaikan cukai per sektor industri rokok.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan kenaikan per sektor industri berbeda-beda. Akan tetapi, secara rata-rata kenaikan cukai rokok sebesar 12,5%.

“Kita akan menaikkan cukai rokok dalam hal ini sebesar 12,5%,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual yang disiarkan di YouTube Kementerian Keuangan, Kamis (10/12/2020).
Berikut rinciannya:
Sumber: Detik
Pemkot Makassar Pasang Papan Penanda, Tegaskan Status Aset Fasum di Perumnas Sudiang
Senin, 22 Juni 2026 14:14
Kecamatan Panakkukang Siapkan Penataan Eks Terminal Toddopuli, Pedagang Diajak Bermusyawarah
Minggu, 21 Juni 2026 14:16
Wali Kota Munafri Ajak Seluruh Elemen Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, Tak Boleh Ada yang Terlewat
Jumat, 19 Juni 2026 21:27
Pantau Verifikasi SPMB 2026, Wali Kota Munafri Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Titipan dan Calo
Rabu, 17 Juni 2026 22:06
Pemkot Makassar Lantik 47 Kepala Puskesmas Definitif, Perkuat Garda Terdepan Layanan Kesehatan
Rabu, 17 Juni 2026 21:40
Gempa 6,7 M Guncang Palu Sulawesi Tengah, Tak Berpotensi Tsunami
Selasa, 16 Juni 2026 13:23
Wali Kota Appi Dampingi Menhaj RI Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kota Makassar
Minggu, 14 Juni 2026 21:18