MAKASSARMETRO – Pemerintah Kota Makassar memangkas tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi pelaksana tugas (Plt).

Kepala Bidang Kinerja Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Munandar, mengatakan pemangkasan ini sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kebijakan ini mulai berlaku untuk pencairan TPP Januari. Itu karena regulasi dari Kemendagri keluar pada Desember 2020 lalu
Munandar menjelaskan, pejabat yang memegang dua jabatan sekaligus tetap menerima TPP dari jabatan sementaranya sehingga mendapat dua sumber penghasilan dalam sebulan.
“Di jabatan definitifnya dia bisa terima TPP 100 persen. Di jabatan Plt sebelumnya menerima 75 persen, tetapi sekarang berubah menjadi 20 persen saja,” ujar Munandar, beberapa waktu lalu.
Munandar berujar, daerah bisa menyesuaikan dengan kemampuan masing-masing. “Penetapan 20 persen ini hasil rapat dari Bagian Hukum, Bagian Organisasi Tata Kelola Pemerintahan, dan BKD. Nilai itu sebagai tambahan beban kerja karena ada tugas lebih,” bebernya. (*)
Pemkot Makassar Tertibkan Lapak Pasar Kubis dan Pedagang di Jalan Veteran Lancar, Tanpa Keributan
Senin, 25 Mei 2026 21:27
Munafri: Dies Natalis FH Unhas Jadi Momentum Perkuat Ikatan Alumni
Minggu, 24 Mei 2026 22:08
Soroti Begal hingga Narkoba, Andi Suhada Ingatkan Jaga Keselamatan Anak
Rabu, 20 Mei 2026 20:30
Warga Tamalanrea Menolak Jadi “Tumbal” PSEL, Desak Pemerintah Pusat Tinjau Ulang Lokasi
Rabu, 20 Mei 2026 19:34
Reses Perdana, Sampah Jadi Sorotan Andi Suhada di Kecamatan Ujung Pandang
Selasa, 19 Mei 2026 18:21
Berulang Melanggar, Lapak PKL di Tallo Ditertibkan, Jalan Sunu Disiapkan Jadi Solusi
Senin, 18 Mei 2026 22:00
Makassar Menuju Transportasi Modern, Munafri Tawarkan Skema BTS dan Subsidi APBD
Senin, 18 Mei 2026 21:33