MAKASSARMETRO – Pemerintah Kota Makassar memangkas tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi pelaksana tugas (Plt).
Kepala Bidang Kinerja Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Munandar, mengatakan pemangkasan ini sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kebijakan ini mulai berlaku untuk pencairan TPP Januari. Itu karena regulasi dari Kemendagri keluar pada Desember 2020 lalu
Munandar menjelaskan, pejabat yang memegang dua jabatan sekaligus tetap menerima TPP dari jabatan sementaranya sehingga mendapat dua sumber penghasilan dalam sebulan.
“Di jabatan definitifnya dia bisa terima TPP 100 persen. Di jabatan Plt sebelumnya menerima 75 persen, tetapi sekarang berubah menjadi 20 persen saja,” ujar Munandar, beberapa waktu lalu.
Munandar berujar, daerah bisa menyesuaikan dengan kemampuan masing-masing. “Penetapan 20 persen ini hasil rapat dari Bagian Hukum, Bagian Organisasi Tata Kelola Pemerintahan, dan BKD. Nilai itu sebagai tambahan beban kerja karena ada tugas lebih,” bebernya. (*)
Pimpin Rapat Terakhir, PJ Wali Kota Makassar Pamit sambil Berkaca-kaca
Kamis, 25 Februari 2021 21:35Juru Bicara Pemprov Sulsel Berikan Klarifikasi Insiden Pengusiran Wartawan di Rujab Gubernur
Kamis, 25 Februari 2021 17:16Karangan Bunga Ucapan Selamat untuk Danny-Fatma Berjejer di Balai Kota
Kamis, 25 Februari 2021 16:58Peringati HPSN, Pemkot Makassar Ajak Masyarakat Berbudaya dalam Membuang Sampah
Kamis, 25 Februari 2021 16:52Ampitheater Diresmikan, Pj Wali Kota Harap Bisa Genjot Perekonomian Makassar
Kamis, 25 Februari 2021 16:48Soal Lelang Jabatan, Danny Pomanto: Dipilih Sah, Tidak Dipilih Berarti Diulang
Kamis, 25 Februari 2021 11:28Pertemuan Nurdin dengan Danny-Fatma, Ketua Komisi D DPRD Makassar: Alhamdulillah
Kamis, 25 Februari 2021 10:46Longsor Tambang Emas di Sulteng; 10 Tewas, Belasan Orang Tertimbun
Kamis, 25 Februari 2021 10:41