Tilang Elektronik Berlaku 17 Maret, Ini Jenis Pelanggaran yang Diincar dan Besaran Dendanya

Rabu, 10 Maret 2021 13:30 WITA Reporter : Makassarmetro
Tilang Elektronik Berlaku 17 Maret, Ini Jenis Pelanggaran yang Diincar dan Besaran Dendanya

MAKASSARMETRO – Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah mempersiapkan pemberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Makassar.

Peluncuran ETLE nasional ini akan dipimpin langsung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada 17 Maret mendatang. Akan dihelat secara virtual bersama 10 Polda lainnya.

Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel, Kombes Pol Frans Sentoe, mengatakan sejumlah persiapan pembaruan software dan hardware sementara dalam penggarapan.

“Kalau ETLE di Makassar memang sebelumnya sudah ada, cuman karena ada beberapa software dan hardware yang rusak dan perlu di-upgrade, makanya mangkrak selama dua tahun ini. Untuk itu semuanya kita perbaharui aplikasi dan kameranya,” kata Frans, beberapa waktu lalu.

Frans menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Wali Kota Makassar, serta dinas terkait seperti Dinas Perhubungan dan Kominfo. Hasilnya, sangat didukung penuh dengan pemerintah daerah.

Nah, terkait denda tilang elekronik nanti, kepolisian pun sesungguhnya sudah menyampaikannya sejak jauh-jauh. Alangkah baiknya, simak penjelasan berikut.

Berikut jenis pelanggaran yang diincar dan besaran denda tilang elektronik.

Menggunakan Gawai atau Ponsel
Dalam engemudikan kendaraan, baik motor atau mobil, pengendaranya dituntut untuk menjaga konsentrasi. Untuk itu, aktivitas lain selain berkendara dianggap bisa mengganggu konsentrasi, termasuk menggunakan gawai atau ponsel.

Pelarangan penggunaan ponsel saat berkendara sudah diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ. Pasal tersebut menjelaskan pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp750.000.

Tidak Memakai Helm
Helm termasuk perangkat keselamatan yang wajib digunakan oleh setiap pengendara sepeda motor. Aturan ini sudah tercantum dalam Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ, bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Hukuman bagi pelanggarnya tertulis pada Pasal 290 dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.

Tidak Mengenakan Sabuk Pengaman
Khusus pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping pengemudi, wajib mengenakan sabuk pengaman atau seat belt.

Barang siapa yang terekam kamera pengawas ETLE dan terbukti melakukan pelanggaran, maka bisa dikenakan sanksi berupa hukuman penjara satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan
Berlaku bagi pengendara mobil atau motor, harus mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan yang berlaku.

Pelanggarnya akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 dengan sanksi kurungan penjara hingga dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000. Lihat Foto Seorang pengendara motor berusaha mengelabui polisi dengan menutup pelat motor dengan tangan saat tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Memakai Pelat Nomor Palsu
Setiap kendaraan dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor dan harus sesuai dokumen yang ada. Penggunaan pelat nomor juga sudah diatur ketentuannya.

Jika sampai kedapatan ada pengemudi kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu, maka sesuai dengan Pasal 280, pelanggarnya bisa dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. (*)

Berikan Komentar
Komentar Pembaca