MAKASSARMETRO – Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai berlaku di Kota Makassar, Selasa (23/3/2021).
Di hari pertama, Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel mencatat ribuan pelanggarn. “Sudah ada 2.002 pelanggar,” kata Kepala Tim ETLE Satlantas Polrestabes Makassar Aiptu Murdadi.

Murdadi berujar, ada dua jenis pelanggaran yang paling banyak terpantau kamera pengintai ETLE, yakni pengendara tanpa sabuk pengaman serta menggunakan handphone saat berkendara.

Mereka yang melanggar sementara diidentifikasi dadanya untuk ditindak. “Ini surat tilang akan dikirimkan langsung ke pelanggar melalui jasa pos,” ucapnya.
Kepala Subdit Penegakan Hukum Dirlantas Polda Sulsel AKPB Andiko menambahkan, para pelanggar yang tercatat segera diproses untuk penerbitan dan pengiriman surat tilang.
“Jumlahnya kan dinamis ini, artinya masih bisa bertambah. Jadi yang sudah terdata ini, kita mulai proses dengan teguran kemudian konfirmasi surat tilang setelah terkirim di rumah mereka,” ungkap Andiko. (*)
Bukti Kerja Kolaboratif, Makassar Masuk Elite Kota Toleran Indonesia
Rabu, 06 Mei 2026 21:16
Pemkot Makassar Susun Roadmap Terintegrasi Penanganan ODGJ Berbasis Kolaborasi
Rabu, 06 Mei 2026 21:02
Munafri dan Mensos Sepakat Perkuat Program Sosial Terpadu untuk Kesejahteraan Warga
Selasa, 05 Mei 2026 15:58
Tanpa Penertiban, Warga Tamalanrea Bongkar Mandiri 6 Lapak di Atas Drainase
Selasa, 05 Mei 2026 15:55
SPMB 2026 Resmi Diluncurkan, Pendaftaran SD dan SMP di Makassar Kini Bisa Melalui Aplikasi LONTARA+
Sabtu, 02 Mei 2026 22:35
Era Kepemimpinan Munafri Berbuah Hasil, Kota Makassar Masuk 10 Besar Sebagai Kota Toleran Nasional
Sabtu, 02 Mei 2026 22:31
May Day 2026, Munafri-Aliyah Ramaikan Fun Walk Serikat Buruh dan Pekerja
Sabtu, 02 Mei 2026 22:28