MAKASSARMETRO – Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai berlaku di Kota Makassar, Selasa (23/3/2021).
Di hari pertama, Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel mencatat ribuan pelanggarn. “Sudah ada 2.002 pelanggar,” kata Kepala Tim ETLE Satlantas Polrestabes Makassar Aiptu Murdadi.

Murdadi berujar, ada dua jenis pelanggaran yang paling banyak terpantau kamera pengintai ETLE, yakni pengendara tanpa sabuk pengaman serta menggunakan handphone saat berkendara.

Mereka yang melanggar sementara diidentifikasi dadanya untuk ditindak. “Ini surat tilang akan dikirimkan langsung ke pelanggar melalui jasa pos,” ucapnya.
Kepala Subdit Penegakan Hukum Dirlantas Polda Sulsel AKPB Andiko menambahkan, para pelanggar yang tercatat segera diproses untuk penerbitan dan pengiriman surat tilang.
“Jumlahnya kan dinamis ini, artinya masih bisa bertambah. Jadi yang sudah terdata ini, kita mulai proses dengan teguran kemudian konfirmasi surat tilang setelah terkirim di rumah mereka,” ungkap Andiko. (*)
Dengar Aspirasi Warga Tamalanrea, Wali Kota Appi Tak Mau PSEL Dipaksakan
Selasa, 20 Oktober 2026 21:57
Bangun Makassar Lebih Inklusif, Appi Kenalkan Tujuh Program Prioritas kepada Praja Muda IPDN
Selasa, 20 Oktober 2026 16:36
Digitalisasi PBG Berbuah Capaian, Retribusi Makassar Tembus Rp21,38 Miliar
Senin, 19 Oktober 2026 15:25
Kabut Asap Selimuti Makassar, Appi Pastikan RS dan Puskesmas Siaga Hadapi Ancaman ISPA
Jumat, 16 Oktober 2026 19:27
Husniah Talenrang Dipecat sebagai Bupati Gowa
Kamis, 15 Oktober 2026 11:44
Tampil di Forum Dunia, Appi Gaungkan Pendidikan Disiplin Lalu Lintas Sejak Sekolah
Selasa, 13 Oktober 2026 10:12
Pemkot Makassar Perkuat Akurasi DTSEN, Pastikan Program Sosial Tepat Sasaran.
Selasa, 13 Oktober 2026 10:09