Polda Sulsel Didesak Rampungkan Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Andi Baso Matutu

Kamis, 29 September 2022 16:45 WITA Reporter : Makassarmetro
Polda Sulsel Didesak Rampungkan Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Andi Baso Matutu

MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Lembaga Patriot Bina Bangsa (LPBB) mendesak Penyidik Dit Reskrimum Polda Sulsel untuk segera menuntaskan kasus dugaan pemalsuan surat dan/atau memberikan keterangan di bawah sumpah dan/ atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik yang dilaporkan oleh H. Mustari Dg Ngago.

“Kami heran kasus ini sudah 1 tahun lebih ditangani tapi belum ada kepastian hukum. Kami menilai penyelidik sudah tak bekerja profesional dalam penanganan kasus ini,” ucap Ketua Umum DPP LPBB, H. Jamaluddin, Kamis (29/9/2022).

Penyidik, kata dia, seharusnya sudah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan dan segera meningkatkan status Andi Baso Matutu sebagai terlapor menjadi tersangka. Pertimbangannya, kata Jamaluddin, alat bukti yang ada sudah sangat kuat.

“Tapi lagi-lagi, kenapa bisa penyidik belum tingkatkan kasus tersebut ke penyidikan dan segera seret Andi Baso Matutu sebagai tersangka,” tutur Jamaluddin.

Kasus ini juga telah ia laporkan ke Satgas Mafia Tanah dan selanjutnya ditembuskan ke Jaksa Agung RI, Kejati Sulsel dan ATR/BPN Kota Makassar, ATR/BPN Provinsi Sulsel serta Kementerian ATR/BPN RI.

“Kami tidak main-main dalam kasus ini apalagi dalam hal melawan para mafia tanah di dalamnya. Kami ingatkan penyidik tidak berkongkalikong dalam penanganan kasus ini,” tegas Jamaluddin.

Hal yang sama juga diutarakan oleh pelapor, H. Mustari sebelumnya. Ia yang ditemui usai mengikuti undangan gelar perkara internal tim penyelidik Dit Reskrimum Polda Sulsel di halaman parkir Mapolda Sulsel saat itu mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari permohonan terlapor, Andi Baso Matutu bersaudara kepada Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Bulukumba, tertanggal 18 Januari 2010. Di mana pada tanggal dan hari yang sama tepatnya 18 januari 2010 terbitlah penetapan No. 01/P3HP/2010/PA BLK.

“Hal ini sangat luar biasa hebat sekali,” kata Mustari, Selasa 25 Januari 2022 lalu.

Selain itu, dalam Akte Pembagian Warisan yang dimohonkan oleh terlapor Andi Baso Matutu bersaudara ditemukan beberapa hal yang sangat mencurigakan sehingga patut diduga keras telah terjadi tindak pidana sebagaimana yang kami laporkan.

Diantaranya, kata Mustari, dalam penetapan tersebut dinyatakan bahwa orang tua (ayah) terlapor; Andi Baso Matutu bernama ANDI TINTJING KRG LENGKESE DAENG MATUTU meninggal tahun 1961.

Namun salah satu dari terlapor yaitu Andi Sirajuddin dalam hal ini adalah saudara seayah seibu dengan Andi Baso Matutu justru lahir di tahun 1967. Hal itu sesuai dengan data yang otentik berupa KTP, KK, Ijazah, Surat Nikah atas nama Andi Sirajuddin.

“Artinya dia lahir setelah 6 tahun meninggal ayah kandungnya dan ini lagi-lagi luar biasa,” tutur Mustari sebelumnya.

Tak sampai di situ, lanjut Mustari, selain Andi Sirajuddin adalagi anaknya Andi Tjintjing Krg Lengkese Daeng Matutu lahir pada tahun 1979 yaitu ANDI HAJRAH sesuai dengan data KTP dan KK.

“Tentu ini lebih hebat lagi karena sudah 8 tahun meninggalnya sang ayah baru lahir anaknya. Ini lagi- lagi luar biasa,” terang Mustari menambahkan.

Selanjutnya, Mustari mengatakan hal yang sangat patut diduga sebagai sebuah rekayasa yang telah dilakukan terlapor ABM bersaudara yang mengaku sebagai anak dari alm. Andi Tjintjing Karaeng lengkese, sementara saudaranya memiliki nama ayah yang bernama ANDI TJINTJING KARAENG TUTU seperti Andi Sirajuddin bin Andi Tjintjing Krg TUTU (sesuai surat nikah), Andi Hajrah binti Andi Tjingtjing Krg TUTU (sesuai Kartu Keluarga), Andi Zainal Abidin bin Andi Tjintjing Krg Tutu (sesuai Kartu Keluarga), Andi Nurhaedah binti Andi Tjintjing Krg TUTU (sesuai Kartu Keluarga), Andi Subaedah binti Andi Tjintjing Krg TUTU ( Bio Data Dukcapil), Andi Normi (Lino) Binti Andi Tjintjing Krg TUTU (sesuai Kartu Keluarga), Foto Ayah Terlapor yg terpasang di rumah Andi Normi (Lino) tertulis Andi Tjintjing Krg TUTU serta Kuburan yang diakui oleh terlapor sebagai kuburan ayahnya di Pekuburan Lajangiru Makassar justru tertulis di batu nisannya ANDI TJINTJING KRG TUTU.

“Sehingga kesimpulannya, kami menduga keras terlapor Andi Baso Matutu berteman telah melakukan dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat dan/atau memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan / atau menempatkan keterangan palsu kedalam Akte Autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 dan / atau Pasal 242 dan / atau Pasal 264 dan / atau Pasal 266 KUHPidana,” ungkap Mustari.

Ia berharap sebagai pelapor, penyelidik Polda Sulsel yang menangani kasus ini dapat melakukan tugasnya dengan sebaik-baiknya demi tegaknya keadilan dan segera menjadikan terlapor sebagai tersangka.

“Semoga apa yang pernah disampaikan bapak Kapolri untuk bertekad membasmi dan memberantas mafia di negeri ini dapat terwujud,” tandasnya. (*)

Topik berita Terkait:
  1. Makassar
  2. Polda Sulsel
Berikan Komentar
Komentar Pembaca