Taat Pajak Antarkan Pemkot Makassar Raih Penghargaan dari DJP Sulselbartra

Kamis, 25 Juli 2024 15:38 WITA Reporter : Makassarmetro
Taat Pajak Antarkan Pemkot Makassar Raih Penghargaan dari DJP Sulselbartra

MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali meraih penghargaan sebagai wajib pajak terbaik dalam acara tax gathering kanwil Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra).

Kabag Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah Kota Makassar Riyadus Shalihin membenarkan hal tersebut. Menurutnya penghargaan ini di terima oleh sekretariat daerah Pemkot Makassar sebagai penyetor pajak terbesar.

“Alhamdullilah, karena kita penyetor dan pemungut pajak terbesar pada wilayah kerja KPP Makassar barat. Kita bersyukur dan mengapresiasi atas penghargaan yang diberikan oleh Kanwil DJP Sulselbartra yang mana kita masuk dalam 3 besar instansi pemerintah dan BUMN yang patuh pajak dan salah satu penyetor pajak terbesar ke negara,” kata Riyadus dalam keterangannya, Kamis 25/7/2024).

Ia menjelaskan ada tiga yang menerima penghargaan bersama Pemkot Makassar yakni PT. PERTAMINA, PT.POS INDONESIA dan Pemerintah Kota Makassar (Sekretariat Daerah Kota Makassar) . Pemkot Makassar menyetorkan pajak sebesar kurang lebih Rp 20 Miliar.

“Jumlah pajak kurang lebih Rp 20 Miliar di tahun 2023 dari PPH dan PPN yang kita setor ke negara,” paparnya.

Olehnya itu, kata Riyadus Pemkot Makassar sebagai wajib pajak harus taat dan patuh akan aturan.

“Kita sekretariat daerah adalah wajib pajak yang harus patuh dan taat pajak sesuai aturan perundang-undangan,” tutupnya. (*)

Topik berita Terkait:
  1. Makassar
  2. Pajak
  3. Pemkot Makassar
Berikan Komentar
Komentar Pembaca