MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar berkomitmen memperluas digitalisasi pelayanan pajak hingga semua jenis pajak daerah bisa dibayar secara digital.

Saat ini, sudah ada empat jenis pajak yang terlayani melalui sistem digital: Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Reklame, dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).

Kepala Bapenda Makassar, Andi Asminullah, menyatakan bahwa pihaknya menargetkan digitalisasi juga untuk pajak parkir, hiburan, hotel, restoran, hingga pajak penerangan jalan. Ia mengungkapkan bahwa tantangan terbesar adalah integrasi sistem dengan perbankan, karena harus menyelaraskan antara aplikasi internal Bapenda dan kanal pembayaran eksternal.
Sebagai bagian dari strategi integrasi ini, Bapenda merencanakan penggabungan aplikasi Pakinta (Pajak Terintegrasi dan Terdigitalisasi) ke dalam Lontara Plus, platform digital induk milik Pemerintah Kota Makassar. Dengan integrasi ini, masyarakat akan bisa melakukan pembayaran pajak melalui satu sistem terpadu tanpa harus beralih aplikasi.
Langkah digitalisasi ini dinilai bisa meningkatkan kemudahan layanan, efisiensi, dan transparansi pengelolaan pajak daerah. (*)
Satu Korban Pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulu Saraung Ditemukan Meninggal
Minggu, 18 Januari 2026 20:00
Emosional, Film Penerbangan Terakhir Disambut Positif di Makassar
Jumat, 16 Januari 2026 22:17
Komisi B DPRD Optimis Target PAD Makassar Rp2,4 Triliun Tercapai
Rabu, 14 Januari 2026 21:01
Wali Kota Makassar Geram, Pegawai Kedapatan Santai dan Merokok Saat Jam Kerja
Selasa, 13 Januari 2026 21:27
Family Gathering Dishub, Wali Kota Makassar Serukan Pelayanan Publik dan Penataan Lalu Lintas
Sabtu, 10 Januari 2026 16:55
Kopi, Area Bermain Anak, hingga Loket Disabilitas Jadi Wajah Baru Dukcapil Makassar
Rabu, 07 Januari 2026 10:35
Dulu Menyeberang ke Daratan, Kini Dukcapil Hadir di Pulau-Pulau Makassar Layani Warga
Selasa, 06 Januari 2026 17:11
Tender Dibuka, Stadion Untia Resmi Masuk Tahap Konstruksi Tahun Ini
Senin, 05 Januari 2026 13:19