Kejari Gowa Tangkap Tersangka Korupsi Rehabilitasi Jaringan Irigasi Bili-Bili

Jumat, 26 Juli 2024 00:22 WITA Reporter : Makassarmetro
Kejari Gowa Tangkap Tersangka Korupsi Rehabilitasi Jaringan Irigasi Bili-Bili

MAKASSARMETRO, GOWA – Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa menangkap dua tersangka kasus korupsi pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi Bili-Bili tahun 2021 di bawah wewenang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel.

Mereka yang ditangkap adalah MB selaku Direktur CV Latebbe Group, tender dari pekerjaan tersebut dan M sebagai pengawas lapangan.

“Dalam kasus ini, kerugian sekitar Rp1,066 Miliar dari nilai proyek yang dikerjakan sebesar Rp7,933 Miliar,” ungkap Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan saat konferensi pers, Kamis (26/07/2024).

Keduanya dijemput paksa di kediamannya di Kabupaten Pangkep setelah tidak memenuhi panggilan dari Kejari Gowa.

“Setelah magrib kita berangkat kemudian kita baru sampai disini setelah kita jemput paksa jam 10,” tambah Ihsan.

Temuan korupsi pembangunan jaringan irigasi Bili-Bili ini berasal dari aduan salah satu organisasi masyarakat. Setelahnya, Kejari Gowa kemudian melanjutkan ke penyidikan.

“Kemudian ditingkatkan ke penyelidikan dari itu ditemukan dua barang bukti dan sudah ada perhitungan kerugian,” ucap Ihsan

Adapun keduanya dikenakan pasal berlapis. Yaitu pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lalu, Pasal 3 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut, Ihsan mengatakan bahwa keduanya akan ditahan di Rutan Kelas 1 A Makassar selama 20 hari. “Ke depan mungkin akan diperpanjang sesuai kebutuhan,” tukasnya. (*)

Topik berita Terkait:
  1. Gowa
  2. Kejari Gowa
  3. Korupsi
Berikan Komentar
Komentar Pembaca