MAKASSARMETRO, GOWA – Kepolisian Resor (Polres) Gowa melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menangkap pengedar penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Mustafa Daeng Bunga, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu pada Senin (23/09/2024).

Di lokasi kejadian, polisi menangkap pria asal Pekanbaru, Riau bernama Suryadi (29) yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu tersebut. Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1,2 kg.

Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak menyampaikan penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu kos tersebut.
“Jadi pelaku ini berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, tim dari Satnarkoba Polres Gowa mendatangi kos-kosan tersebut dan mendapati pelaku di kamar,” jelasnya.
Adapun barang bukti, kata Reonald, tersimpan dalam pembungkus. Dua pembungkus diamankan yang masing-masing didalamnya terdapat sabu-sabu yang sudah dikemas dalam bentuk sachet berukuran kecil.
“”Barang bukti yang disita dari hasil pengembangan satu bungkus plastik warna hijau, didalamnya terdapat satu sachet plastik yang bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika golongan satu jenis sabu dengan berat setelah ditimbang 467,9354 gram,” katanya.
“Kedua satu pembungkus plastik warna hijau dengan merek tertentu didalamnya terdapat sachet sedang bening yang masing-masing terdapat kristal bening yang diduga sabu dengan berat 733,9853 gram,” lanjut Reonald.
Barang bukti lain yang diamankan, lanjut dia, adalah timbangan digital, satu set alat hisap bom, satu sedotan kaca yang ditemukan di dalam lemari pelaku.
Dia juga mengungkapkan pria asal Pekanbaru itu rela ke Sulawesi Selatan dengan alasan nilai jual sabu yang tinggi. “Karena disitu satu peminatnya banyak, kemudian harga jual relatif tinggi jadi banyak yang cari harga tinggi dibandingkan tempat lain,” katanya.
Reonald menegaskan pelaku yang juga pengedar ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 119 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” tukasnya. (*)
Di Forum RUU Pangan, Munafri Tawarkan Solusi Smart Green House ke DPR
Jumat, 05 Juni 2026 22:06
Dukung Stadion Untia, PIP Serahkan Aset ke Pemkot Makassar
Jumat, 05 Juni 2026 21:03
Pemkot Makassar Gandeng LAN RI Kaji TPP ASN dan Skema Pengupahan PJLP
Kamis, 04 Juni 2026 20:45
Baznas RI Kawal Seleksi Capim Baznas Makassar, Fokus pada Kompetensi dan Integritas
Kamis, 04 Juni 2026 19:42
SK Jangan Disekolahkan, Pesan Wali Kota Saat Lantik 167 PNS Pemkot Makassar
Rabu, 03 Juni 2026 21:55
Pertamina Sesuaikan Harga BBM Nonsubsidi per 1 Juni 2026, Ini Rinciannya
Senin, 01 Juni 2026 23:37
Hari Lahir Pancasila, Munafri-Aliyah Ajak Warga Makassar Hidupkan Nilai Kebangsaan
Senin, 01 Juni 2026 20:19
Makassar Half Marathon 2026 Dongkrak Ekonomi Kota, Hotel hingga UMKM Kebanjiran Rezeki
Minggu, 31 Mei 2026 21:32