MAKASSARMETRO, GOWA – Kepolisian Resor (Polres) Gowa melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menangkap pengedar penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Mustafa Daeng Bunga, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu pada Senin (23/09/2024).
Di lokasi kejadian, polisi menangkap pria asal Pekanbaru, Riau bernama Suryadi (29) yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu tersebut. Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1,2 kg.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak menyampaikan penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu kos tersebut.
“Jadi pelaku ini berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, tim dari Satnarkoba Polres Gowa mendatangi kos-kosan tersebut dan mendapati pelaku di kamar,” jelasnya.
Adapun barang bukti, kata Reonald, tersimpan dalam pembungkus. Dua pembungkus diamankan yang masing-masing didalamnya terdapat sabu-sabu yang sudah dikemas dalam bentuk sachet berukuran kecil.
“”Barang bukti yang disita dari hasil pengembangan satu bungkus plastik warna hijau, didalamnya terdapat satu sachet plastik yang bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika golongan satu jenis sabu dengan berat setelah ditimbang 467,9354 gram,” katanya.
“Kedua satu pembungkus plastik warna hijau dengan merek tertentu didalamnya terdapat sachet sedang bening yang masing-masing terdapat kristal bening yang diduga sabu dengan berat 733,9853 gram,” lanjut Reonald.
Barang bukti lain yang diamankan, lanjut dia, adalah timbangan digital, satu set alat hisap bom, satu sedotan kaca yang ditemukan di dalam lemari pelaku.
Dia juga mengungkapkan pria asal Pekanbaru itu rela ke Sulawesi Selatan dengan alasan nilai jual sabu yang tinggi. “Karena disitu satu peminatnya banyak, kemudian harga jual relatif tinggi jadi banyak yang cari harga tinggi dibandingkan tempat lain,” katanya.
Reonald menegaskan pelaku yang juga pengedar ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 119 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” tukasnya. (*)
Wali Kota Makassar Soroti Perusda yang Tak Capai Target, Minta Perbaikan Secepatnya
Sabtu, 15 Maret 2025 04:11Musrenbang RKPD 2026, Pemkot Makassar Prioritaskan Pembangunan Inklusif yang Berdaya Saing
Kamis, 13 Maret 2025 21:58Reses di Rappocini, Masalah Drainase Jadi Prioritas Utama Andi Suhada
Rabu, 12 Maret 2025 21:26Air PDAM Sudah Tersedia, Warga Pisang Utara Berterima Kasih kepada Andi Suhada
Rabu, 12 Maret 2025 20:50Andi Suhada Kawal Aspirasi Warga Losari, Dari Gaji Tenaga Honorer Hingga Jalan Rusak
Rabu, 12 Maret 2025 20:23Dinas Pertanahan Makassar Pastikan Lokasi Stadion di Untia Telah Bersertifikat
Selasa, 11 Maret 2025 11:53Anggota DPR RI, Ketua DPRD Sulsel hingga Wali Kota Makassar Hadiri Bukber Legislator Muchlis Misbah
Sabtu, 08 Maret 2025 19:21FOTO: Main di Parepare, PSM Makassar Kalah Lawan Persebaya
Sabtu, 08 Maret 2025 14:34