MAKASSARMETRO, GOWA – Kepolisian Resor (Polres) Gowa melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menangkap pengedar penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Mustafa Daeng Bunga, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu pada Senin (23/09/2024).

Di lokasi kejadian, polisi menangkap pria asal Pekanbaru, Riau bernama Suryadi (29) yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu tersebut. Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1,2 kg.

Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak menyampaikan penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu kos tersebut.
“Jadi pelaku ini berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, tim dari Satnarkoba Polres Gowa mendatangi kos-kosan tersebut dan mendapati pelaku di kamar,” jelasnya.
Adapun barang bukti, kata Reonald, tersimpan dalam pembungkus. Dua pembungkus diamankan yang masing-masing didalamnya terdapat sabu-sabu yang sudah dikemas dalam bentuk sachet berukuran kecil.
“”Barang bukti yang disita dari hasil pengembangan satu bungkus plastik warna hijau, didalamnya terdapat satu sachet plastik yang bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika golongan satu jenis sabu dengan berat setelah ditimbang 467,9354 gram,” katanya.
“Kedua satu pembungkus plastik warna hijau dengan merek tertentu didalamnya terdapat sachet sedang bening yang masing-masing terdapat kristal bening yang diduga sabu dengan berat 733,9853 gram,” lanjut Reonald.
Barang bukti lain yang diamankan, lanjut dia, adalah timbangan digital, satu set alat hisap bom, satu sedotan kaca yang ditemukan di dalam lemari pelaku.
Dia juga mengungkapkan pria asal Pekanbaru itu rela ke Sulawesi Selatan dengan alasan nilai jual sabu yang tinggi. “Karena disitu satu peminatnya banyak, kemudian harga jual relatif tinggi jadi banyak yang cari harga tinggi dibandingkan tempat lain,” katanya.
Reonald menegaskan pelaku yang juga pengedar ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 119 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” tukasnya. (*)
Munafri Pastikan Pemkot Hadir untuk Bantu Korban Kebakaran, KORPRI Makassar Bergerak Lewat Donasi
Rabu, 12 Agustus 2026 20:29
Ketua PP Makassar Erwin Hatta Tutup Usia, ARW hingga Danny Pomanto Sampaikan Belasungkawa
Rabu, 12 Agustus 2026 19:35
Pemkot Makassar Tata Ulang Titik Reklame, Target PAD Naik dan Wajah Kota Tetap Estetik
Senin, 10 Agustus 2026 22:03
TDA Makassar Siap Dampingi UMKM Kembangkan Bisnis Pengelolaan Sampah
Senin, 10 Agustus 2026 20:46
Karebosi Disiapkan Jadi Pusat HUT Ke-81 RI, Pemkot Makassar Matangkan Seluruh Persiapan
Minggu, 09 Agustus 2026 08:28
TP PKK Makassar Gelar Kajian Islam, Perkuat Peran Muslimah Bentuk Keluarga Tangguh
Jumat, 07 Agustus 2026 22:27
DLH Makassar Ajak Masyarakat Kepulauan Jaga Keanekaragaman Hayati Pesisir
Kamis, 06 Agustus 2026 22:30