MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Ahli waris Haji Makkusiang Daeng Gassing melalui Kuasa Hukumnya, A. Sofyan Rauf Radja SH, MH mendesak Kapolda Sulsel memberikan atensi besar kepada kasus dugaan penyerobotan lahan seluas 806 meter persegi yang terletak di Jalan Pettarani 2 Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakukang, Makassar.
Lahan tersebut, kata Sofyan, merupakan lahan milik kliennya yang telah lama dikuasai hingga Tahun 2016 silam.
“Kasus ini sudah dua kali kami lapor ke Polisi, pertama di Polrestabes Makassar tepatnya tahun 2016 dan kedua kami lapor kembali ke Polda Sulsel tahun 2024 dan saat ini tengah berproses meski juga jalannya tetap stagnan,” ucap Sofyan dalam konferensi persnya di sebuah warkop di bilangan Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis 26 September 2024.
Dia menjelaskan, dalam kasus dugaan penyerobotan lahan milik kliennya tersebut, pihak terlapor masing-masing ahli waris H. Buhari dan pengembang bernama H. Hafid Daeng Nompo.
Sofyan mengungkapkan, awal orangtua kliennya, Haji Makkusiang Daeng Gassing memiliki lahan di Jalan Pettarani 2, Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakukang, Makassar itu seluas 5000 meter persegi.
Lahan tersebut dibeli dari Suherman Tjutarwi berdasarkan SHM No.87 tanggal 26 Oktober 1973 dan gambar situasi No. 1018 tanggal 16 Oktober 1973.
Usai membeli lahan Suherman tersebut, Haji Makkusiang kemudian memecah lahan yang dimaksud menjadi dua bagian masing-masing luasan 3550 meter persegi dengan SHM Nomor 1003 terbit pada 28 Maret 1982 dan luasan 2651 meter persegi dengan SHM Nomor 4099 terbit tanggal 11 Juli 1996.
Belakangan, sebagian luasan lahan SHM Nomor 4099 atau seluas 806 meter persegi diserobot oleh ahli waris H. Buhari dan pengembang H. Hafid. Keduanya tak hanya merusak papan bicara hingga merusak tembok tapal batas, melainkan membangun di atas lahan tersebut tanpa seizin pemilik dalam hal ini ahli waris Haji Makkusiang.
“Pembangunannya pun tak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Makassar. Kita malah sudah laporkan kegiatan ilegal tersebut tapi dinas terkait malah lakukan pembiaran alias tak bertindak tegas,” terang Sofyan.
Ia berharap DTRB segera menghentikan aktivitas pembangunan diduga ilegal di atas lahan tersebut oleh ahli waris H. Buhari bersama pengembangnya, H. Hafid.
“Kita juga harap BPN tidak berkongkalikong dengan melakukan pengembalian batas yang kabarnya telah diajukan oleh ahli waris H. Buhari dan pengembangnya, H. Hafid atas lahan yang dimaksud. Karena kami jelas yang memiliki lahan tersebut dan kami juga lebih awal dulu mengajukan tapal batas berdasarkan sertifikat 4099 tapi BPN tak menggubris sampai detik. Jadi kalau permohonan mereka digubris, berarti ada apa dengan BPN, kami curiga ada praktek mafia tanah di balik ini,” ungkap Sofyan. (*)
Blusukan di Pasar Hartaco, Andi Seto Tolak Retribusi Mahal Hingga Benahi Fasilitas
Senin, 07 Oktober 2024 12:20Kerja Keras dan Sinergi Indira Yusuf Ismail Bawa Manggala Raih Juara Lomba Kelurahan
Senin, 07 Oktober 2024 12:13Program Ganjil Genap Seto-Rezki Untungkan Ojol dan Angkutan Umum di Makassar
Minggu, 06 Oktober 2024 23:09Tim Aurama: Bukti Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Gowa Lengkap, Sudah Ditindaklanjuti
Minggu, 06 Oktober 2024 18:46Rezki Mulfiati Lutfi Komitmen Tuntaskan Masalah Air Bersih di Utara Makassar
Minggu, 06 Oktober 2024 18:24Jalan Sehat dan Senam Bersama, Pjs Wali Kota Makassar: Olahraga Investasi Berharga
Minggu, 06 Oktober 2024 16:03Andi Seto-Rezki Tuntaskan Kunjungan 14 Titik di Biringkanaya, Warga Dukung Program Makassar Nyaman
Sabtu, 05 Oktober 2024 21:01Pjs Wali Kota Makassar Ikut Semarakkan Upacara HUT TNI di Lapangan Karebosi
Sabtu, 05 Oktober 2024 20:54