MAKASSARMETRO – Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) Kota Makassar berencana mengaktifkan kembali program pemadam kebakaran lorong atau yang disebut Peka Rong.

Kepala Bidang Sarana Disdamkar Kota Makassar, Aswin, menyebutkan bahwa program itu adalah upaya mengatasi kebakaran yang terjadi di lorong dan permukiman padat penduduk.

“Pak Wali Kota (Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto) melalui Damkar membuat inovasi menghadirkan pemadam kebakaran di lorong yang sempit dan padat yang dinamakan Peka Rong,” kata Aswin, Jumat (11/6/2021).
Peka Rong, kata dia, perlu diaktifkan lagi. Itu karena selama ini petugas Damkar kerap kesulitan memadamkan api di permukiman padat penduduk. Terlebih apabila akses jalan sempit yang hanya berupa lorong kecil.
“Kalau (lorong) 3 meter masih bisa masuk yang fire truck. Tapi, kalau lorong yang sudah 2 meter, itu mobil pemadam sudah tidak bisa masuk,” katanya.
Melalui Peka Rong, masyarakat khususnya yang tinggal di permukiman padat penduduk akan diberdayakan. Mereka akan dilatih menggunakan alat pemadam kebakaran yang nantinya berkonsep pompa portabel yang tersambung dengan pipa tandon air.
“Jadi sebelum api membesar, masyarakat yang memadamkan duluan sehingga tidak terjadi kebakaran yang begitu luas,” ucap Aswin. (*)
Wali Kota Appi Dampingi Menhaj RI Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kota Makassar
Minggu, 14 Juni 2026 21:18
DLH Kota Makassar Dorong Kolaborasi Masyarakat dalam Upaya Penghijauan
Sabtu, 13 Juni 2026 23:22
Harga BBM Pertamax Resmi Naik Rp16.250, Pertamax Green 95 Rp17.000
Rabu, 10 Juni 2026 09:55
Munafri Minta RT/RW Pimpin Gerakan Pengelolaan Sampah dan Urban Farming
Selasa, 09 Juni 2026 21:37
Progres Sudah 40 Persen, Appi Kebut Pembenahan TPA Antang Makassar Menuju Sanitary Landfill
Selasa, 09 Juni 2026 20:34
Wujudkan Bebas Asap Rokok, Pemkot Makassar Perkuat Regulasi Pengendalian Tembakau
Minggu, 07 Juni 2026 20:45
Di Forum RUU Pangan, Munafri Tawarkan Solusi Smart Green House ke DPR
Jumat, 05 Juni 2026 22:06
Dukung Stadion Untia, PIP Serahkan Aset ke Pemkot Makassar
Jumat, 05 Juni 2026 21:03