MAKASSARMETRO – Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) Kota Makassar berencana mengaktifkan kembali program pemadam kebakaran lorong atau yang disebut Peka Rong.

Kepala Bidang Sarana Disdamkar Kota Makassar, Aswin, menyebutkan bahwa program itu adalah upaya mengatasi kebakaran yang terjadi di lorong dan permukiman padat penduduk.

“Pak Wali Kota (Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto) melalui Damkar membuat inovasi menghadirkan pemadam kebakaran di lorong yang sempit dan padat yang dinamakan Peka Rong,” kata Aswin, Jumat (11/6/2021).
Peka Rong, kata dia, perlu diaktifkan lagi. Itu karena selama ini petugas Damkar kerap kesulitan memadamkan api di permukiman padat penduduk. Terlebih apabila akses jalan sempit yang hanya berupa lorong kecil.
“Kalau (lorong) 3 meter masih bisa masuk yang fire truck. Tapi, kalau lorong yang sudah 2 meter, itu mobil pemadam sudah tidak bisa masuk,” katanya.
Melalui Peka Rong, masyarakat khususnya yang tinggal di permukiman padat penduduk akan diberdayakan. Mereka akan dilatih menggunakan alat pemadam kebakaran yang nantinya berkonsep pompa portabel yang tersambung dengan pipa tandon air.
“Jadi sebelum api membesar, masyarakat yang memadamkan duluan sehingga tidak terjadi kebakaran yang begitu luas,” ucap Aswin. (*)
Pilah Sampah Berlaku 1 Agustus, DLH Makassar Beri Waktu Tiga Bulan Sebelum Terapkan Sanksi
Jumat, 31 Juli 2026 22:18
Wali Kota Makassar Tinjau Lokasi Kebakaran di Tallo Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi
Jumat, 31 Juli 2026 20:16
Bapenda Makassar Hadirkan PAMUNGKAS, Cek Data hingga Bayar PBB-P2 Kini Bisa dari Genggaman
Jumat, 31 Juli 2026 11:12
TPA Tamangapa Hanya Terima Residu, Peneliti Sampah Perkotaan Ajak Warga Makassar Mulai Memilah
Kamis, 30 Juli 2026 17:55
Tindaklanjuti Aduan Lontara Plus, Satgas Drainase PU Makassar Normalisasi Saluran Kanal
Kamis, 30 Juli 2026 15:01
Spanduk ‘Kami Muak Prabowo’ Membentang di Flyover Makassar, Jurnalis dan OMS Bersikap
Selasa, 28 Juli 2026 18:29
PN Makassar Batal Konstatering Lahan Sengketa di Maricaya Baru
Selasa, 28 Juli 2026 10:11
Renovasi Tuntas, Gedung Sayap Kanan Jadi Kantor Sementara DPRD Makassar
Senin, 27 Juli 2026 19:09